Rambah Hutan Tanpa Izin, Excavator PT Ronatama Dirampas Untuk Negara
INHU - Kajari Inhu Romiyasi SH melalui kepala seksi (Kasi) barang bukti (BB) Kejari Inhu mengatakan satu unit Excavator yang disita penyidik Jaksa tahun 2018 silam dari kebun PT Ronatama Agro Migas menjadi rampasan negara dan telah dilelang di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pekanbaru, tahun 2021 kemarin.
BB tersebut disita dan menjadi barang rampasan negara berdasarkan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang incrath.
"Tahun 2021 kemarin sudah dilelang," jawab Kasi BB Kejari Inhu, Teguh Prayogi, (28/10/22) kemarin.
Pengakuan serupa dikatakan mantan Kasi BB Kejari Inhu, Gus Irwan Marbun, bahwa barang rampasan itu dilelang berdasarkan putusan pengadilan disaat dirinya masih Kasi BB Kejari Inhu. "Sudah dielang melalui KPKNL Pekanbaru," jawab Marbun lewat seluler.
Sayangnya Gus Irwan tidak merinci rekanan pemenang lelang barang rampasan negara. "Udah agak lupa, dan kebetulan saya sudah tidak disana lagi sehingga ada baiknya dikonfirmasi ke Kejari Inhu," timpalnya.
Seperti diketahui, sekitar bulan Oktober tahun 2018 silam dilakukan penegakan hukum kepada PT Ronatama Agro Migas karena terbukti melakukan perambahan kawasan hutan hingga ratusan hektar tanpa izin di Desa Siambul.
Selain sita BB alat berat, seorang kepala kebun inisial MS ditetapkan menjadi tersangka (TSK) dan bulan Pebruari 2019 terdakwa inisial MS dihukum 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliyar atau subsider 2 bulan kurungan.
Anehnya, dari pemanggilan keterangan saksi hingga pembacaan putusan pengadilan negeri (PN) Rengat kepada terdakwa MS, Bos Ronatama inisial SS tak kunjung hadir hadir.