Normalisasi Sungai Tanpa Izin

Kadis DLH, Bupati Pelalawan dan 7 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau

Kadis DLH, Bupati Pelalawan dan 7 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru - Usai melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau (Gubri) dalam normalisasi sungai tanpa izin di Rokan Hilir (Rohil), kini Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), mendatangi Mapolda Riau guna melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan normalisasi Sungai Kerumutan di Pelalawan, Riau.

Laporan ini menurut Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus, dalam normalisasi sungai ditemukan beberapa fakta pelanggaran hukum. “Kegiatan Normalisasi diantaranya mencakup kegiatan melebarkan sungai, mengarahkan alur sungai dan memperdalam sungai (pengerukan). Jadi kita menilai disini ada pelanggaran hukum,” kata Kepala Suku ARIMBI, Mattheus Senin (31/10/22) usai keluar dari Mapolda Riau.

Kegiatan Normalisasi sungai menurut Mattheus “merupakan Sistem pengerukan atau pengerukan saluran adalah bertujuan memperbesar kapasitas tampung sungai dan memperlancar aliran, walau Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.Si., berdalih Pemkab Pelalawan melakukan pencucian sungai Kerumutan,” katanya dan Mattheus menyebut terlapor Bupati Pelalawan, Kadis DLH dan 7 perusahaan yang mendanai normalisasi.

“Dalam melaksanakan normalisasi sungai itu seharusnya ada tahap perencanaan terlebih dahulu yaitu wajib menyusun dokumen lingkungan hidup (ANDAL, RKL-RPL) oleh perusahaan pelaksana dan juga wajib mendapat persetujuan lingkungan,” ulas Mattheus.

Merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979 Tentang Penetapan Suaka Margasatwa Kerumutan kegiatan yang digagas Bupati Pelalawan H Zukri menormalisasi sungai itu adalah melanggar ketentuan tersebut.

“Seharusnya selaku Kadis DLH Eko mengetahui peraturan yang saya sebut ini. Ada apa dibalik ini. mungkinkah? ada ‘setoran’,” kata Mattheus.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999  Tentang Kehutanan, selayaknya Kadis tahu bahwa ada sanksi pidana terkait normalisasi sungai apalagi di jantung kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Yayasan ARIMBI kata Mattheus, melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, terkait  perbuatan dugaan tindak pidana lingkungan dalam kawasan SM Kerumutan Pelalawan yang diduga dilakukan 7 perusahaan dan Pemerintah yang menggagasnya.

Sebelumnya ditunggu sejak 7 desember 2021 Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus S, Jumat (7/1/22) telah dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan dugaan tindak pidana lingkungan, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau (Gubri), namun kasus ini masih jalan ditempat di Polda Riau. “Kita minta kedua kasus ini diproses,” katanya.

Laporan ARIMBI sebelumnya No 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 tersebut mengungkapkan tindak pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama antara Gubri, DLHK Riau, BWSSIII, pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Laporan itu bermula saat Gubernur Riau resmikan normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pegiat lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.

“Saat ini laporan kita No 026/Yayasan-ARIMBI/1.LP/X/2022, semoga cepat diproses,” pungkasnya.**


Video Terkait :