LKLH Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Kota Medan Ke Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

LKLH Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Kota Medan Ke Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut saat di GAKKUM Wilayah Sumatera

Medan - Akhir akhir ini marak sekali penebangan pohon yang terjadi di Kota Medan, membuat Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH) mengadukan hal tersebut ke Kepala Balai Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera 

Indra Mingka mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan penebangan pohon tersebut pada tanggal 28 Oktober 2022, dengan No. : 0188 / DPW / LKLH – SU / X / 2022

Di dalam surat tersebut dirinya menyebutkan beberapa point antara lain : 

1. Menindaklanjuti Temuan Penebangan Pohon dibeberapa tempat di Kota Medan dengan uraian 
keterangan sebagai berikut : 

1) Penebangan Pohon pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 dan hari Rabu tanggal 18 Oktober 2022 di Jalan Sei Asahan Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru diperkirakan berjumlah 30 batang, Jenis Pohon Trembesi, posisi pohon yang di tebang disepinggir jalan, status Jalan Kota dengan titik kordinat 3 034’18,4’’N 98039’20,4’’E. 

a) Dokumentasi Kondisi Lapangan Bekas Penebangan Pohon Jalan Sei Asahan / ini Foto tanggal 18 Oktober 2022 (Lampiran)

2. Berikutnya Catatan kami ada beberapa lokasi penebangan pohon di Kota Medan Antara lain : 

1) Penebangan Pohon pada bulan Oktober 2022 di Jalan Danau Singkarak Kel. Sei Agul 
2) Penebangan Pohon pada bulan Agustus di Jalan Tritura
 
3) Penebangan Pohon pada bulan oktober di Jalan Jamin Ginting daerah Patumbak 

4) Penebangan Pohon di Jalan Setia Budi dari Mulai Simpang Jl. Dr Mansyur 

3. Berdasarkan Hal diatas kami melaporkan Kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum 
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera tentang dugaan telah terjadi tindak pidana 
Penebangan Pohon di Pinggir Jalan Raya dan di Median Jalan didalam Kota Medan diduga secara 
melawan hukum. 

4. Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan terimakasih. 

Surat pengaduan LKLH Sumut ini juga di kirim ke beberapa Instansi antara lain :

Tembusan : 
1) Dirjen Penegakan Hukum LHK KLHK di Jakarta Pusat. 

2) Walikota Medan di Medan 

3) Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan

4) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan 

5) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. 

6) DPN LKLH Pusat di Jakarta 

7) Pertinggal

"Kita berharap Surat pengaduan ini segera di tindak lanjuti sehingga tidak ada lagi penebangan pohon di Kota Medan" paparnya

Dongoran, Kadis Kebersihan dan Pertamanan saat di konfirmasi mengatakan akan menghubungi kembali awak media

"Saya akan turun ke lokasi nanti ku hubungi abang ya" pungkasnya.**