Terkait Kasus GGA, Pemprov Sumut Bersama Unsur Muspida Gelar Rapat Penggalangan Cipta Kondisi Keamanan 

Terkait Kasus GGA, Pemprov Sumut Bersama Unsur Muspida Gelar Rapat Penggalangan Cipta Kondisi Keamanan 

Photo : Pemprov Sumut melalui Kesbangpol Provsu menggelar  rapat Penggalangan Cipta Kondisi Keamanan Provinsi Sumatera Utara dengan semua unsur Komuniti Intelijen bertempat di Hotel Putra Mulya Jl. Gatot Subroto No. 62 Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan,Jumat (28/10/2022)

Medan - Dalam rangka gerak cepat penanganan masalah penyakit Ginjal Akut yang akhir-akhir menjadi penyebab meninggalnya anak, Pemprov Sumut melalui Kesbangpol Provsu menggelar  rapat Penggalangan Cipta Kondisi Keamanan Provinsi Sumatera Utara dengan semua unsur Komuniti Intelijen bertempat di Hotel Putra Mulya Jl. Gatot Subroto No. 62 Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan,Jumat (28/10/2022)

Tampak hadir dalam rapat, perwakilan dari berbagai unsur, dari Kesbangpol Provsu, Satpol PP Sumut, Dinas Perlindungan anak dan perempuan
 Provsu, Dinas Kesehatan Provsu, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Sumut, Ikatan Apoteker Indonesia Sumut, BINDA Sumut, Intel Kodam I/BB Intelkam Poldasu, Intel Kejatisu, dan Tim Puskomin Provsu.

Dalam sambutannya yang Alpian Hutahuruk (Sekretaris Kesbangpol Sumut) mengatakan Kepala Badan Kesbangpol Provsu menjelaskan bahwa, di Kesbangpol Sumut khususnya tentang cipta kondisi merupakan tugas paling banyak di urusi, makanya dibutuhkan koordinasi dengan pihak terkait, mulai TNI dan Polri dan stakeholder lainnya yang berkompeten untuk mendukung pelaksanaannya, termasuk permasalahan penyakit/gangguan Ginjal.

"Kesbangpol Provsu, perlu informasi dari instansi terkait karna kami sebagai mata telinga Gubernur Sumut" ungkapnya

Lanjut Alpian Hutauruk mengatakan dirinya mengajak untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan gangguan Ginjal ini dengan kepala dingin.

"Mari kita Kordinasikan dengan Kepala Dingin atas Kasus Gagal Ginjal Akut yang terjadi di Sumatera Utara" ujarnya

Narasumber lainnya, dari Kodam I/BB yang diwakili oleh Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita selaku yang Aster Kasdam l/BB, memaparkan bahwa, ada sebanyak 269 orang yang meninggal 127 sembuh 23 orang se Indonesia untuk di Sumut hanya 8 orang, yang terdampak gangguan ginjal.

Pada bulan Agustus 2022, setelah dilakukan pemeriksaan oleh doktor Indonesia, hasilnya masih NIHIL. Namun pada tanggal 05 sampai 10 Oktober 2021 saat dilakukan pengecekan ulang terkait gangguan Ginjal, ada temuan gangguan Ginjal disebabkan kandungan didalam obat batuk sirup yang mengandung zat kimia terlalu tinggi

"Adapun langkah-langkah dan tindakan yang dilakukan oleh unsur TNI, mulai himbauan untuk tidak mengunakan obat sirup, selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian atau pihak Dinas Kesehatan setempat." paparnya

Lebih lanjut dikatakan narasumber, bahwa Kodam I/BB juga melakukan pengecekkan bersama pihak Dinas Kesehatan dan Kepolisian ke Apotik-Apotik untuk menghimbau agar tidak menjual obat batuk sirup apalagi yang sudah dilarang, seperti yang sudah dirilis oleh Kemenkes RI. 

Paparan dari perwakilan Ikatan Doktor Indonesia (IDO) dr. Diana Nasution, menjelaskan kalau dirinya bertindak sebagai Dokter-dokter Spesialis Anak sudah melarang pengunaan obat batuk sirup. 

"Kita ikuti surat Kementerian Kesehatan RI dan kita sudah cek obat-obatan yang tidak boleh diberikan kepada pasien terutama anak-anak yang mengandung dosis tinggi." katanya

dr. Anda Gita dari Dinkes Sumut menjelaskan, bahwa pihak nya sudah mengeluarkan surat edaran kepada 33 Kabupaten tentang pengunaan obat yang dilarang di seluruh Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota se Sumut agar selalu melakukan pengawasan rutin. 

"Sampai saat ini dilakukan pengawasan ketat dengan obat sirup yang dilarang, agar tidak diperjual belikan atau ditarik obat-obatan sirup dan dimusnahkan" katanya

dr Andi Gita juga mengatakan bahwa di Sumut sudah ada 14 kasus rata-rata balita, 9 orang meninggal dunia 3 orang sembuh, dan 2 orang sekarang dirawat di RS. H. Adam Malik warga Sibolga. Rata anak-anak balita, tanda-tanda awalnya mengalami sakit tidak bisa membuang air kecil, Batuk, menceret, dan lain-lain

Penjelasan perwakilan BPOM ibu Dr. Syarifah Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bahwa pihak BPOM tidak sudah memperbolehkan obat yang mengadung pencemaran, dan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang dilarang sesuai surat edaran dari pemerintah.

"BPOM juga sudah menelusuri batas resiko semua industri farmasi obat sirup yang mengadung EG dan DEG kemudian melaporkan hasilnya, BPOM telah memerintah untuk dilakukan penarikan obat-obatan yang dilarang beredar kemudian dimusnahkan. Sudah dilakukan pengawasan di wilayah Tebing Tinggi, Siatar, dll. Sudah kita lakukan pemisahkan obat yang dilarang dan industri sudah dilarang memproduksi obat-obatan sirup yang tidak aman" paparnya

Lanjut Dr Syarifah mengatakan walau demikian, ada sebagian obat sirup yang dikeluarkan oleh BPOM untuk di gunakan sesuai dengan SOP BPOM dan tidak perlu di khawatirkan untuk di konsumsi.

Dalam rapat disepakati bahwa, sudah dibentuk Satgas Gangguan Ginjal supaya dapat dimonitor kejadiannya. Sama-sama mengawasi tentang gangguan Ginjal atau Gappa, memberikan edukasi pada orang tua tentang gangguan Ginjal atau Gappa.**