Palsukan Data Diri. Jaksa Rohil Tuntut 2 Tahun Warga Asing Asal Nyanmar

Palsukan Data Diri. Jaksa Rohil Tuntut 2 Tahun Warga Asing Asal Nyanmar

Ket. Poto Terdakwa Saat Diamankan Petugas Imigrasi Bagansiapiapi

Rohil -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YNM akhirnya dituntut 2 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. pada Selasa, 18 Oktober 2022. Tuntutan tersebut diberikan setelah YNM terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.  

 Dihimpun Laman dari SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hasil dari isi tuntutan yang dibacakan JPU Abu Abdurrachman SH yang isi tuntutannya, Menyatakan terdakwa YNM alias M.Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 126 huruf c UU RI Nomor 6 Tahun  2011.

Menghukum terdakwa selama 2 Tahun Penjara. Menetapkan barang bukti berupa E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atas nama M. YUSUF dikembalikan kepada Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir .

Kemudian 1 Surat Keterangan Pencari Suaka UNHCR atas nama YNM nomor : 354-19C13781 dikembalikan kepada terdakwa serta Kutipan Akta Nikah Nomor : 007/07/1/2021 yang dikeluarkan di KUA Kecamatan Sinaboi dikembalikan kepada saksi samsidar dan 1 unit telepon seluler merk ITEL merk itel L6502 dirampas untuk negara.   

Terkait tuntutan ringan tersebut langsung disoroti Jarian selaku Koordinator Lembaga INPEST Sembagut Wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan Kalau Tuntutan Jaksa dalam menuntut terdakwa   ringan, bagaimana membuat efek jera, bisa - bisa WNA akan leluasa merubah data diri keindonesia, dikarenakan tuntutnya ringan.

" Kalau dituntut ringan, ini tidak membuat efek Jera bagi WNA lainnya untuk memalsukan data diri kewilayah -wilayah Indonesia. Hal kemungkinan ini akan menjadi leluasa WNA kedepannya dalam membuat data diri palsu." Cetusnya Jarian Kordinator INPEST Wilayah Rokan Hilir. Jum'at 28 Oktober 2022.

Lebih lanjut disampaikan Jarian, terdakwa ini telah melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan jaksa pada pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu ancamannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Nah dengan tuntutan dijatuhkan 2 Tahun.Ya" Ini Bisa Dinilai Sendirilah”.pungkasnya.

 Dakwaan Jaksa 

Hal ini dilihat dari dakwaan jaksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 yang terlampir, terdakwa Youshaa Bin Nur Mohammad Alias M Yusuf Pada Kamis 02 Juni 2022 Sekira Pukul 08.30 Wib, Bertempat di Kantor Imgrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor diteruskan dengan membuat permohonan pembuatan paspor.

Selanjutnya terdakwa mendaftarkan permohonan pembuatan Paspor di aplikasi M-Paspor dan diharuskan membayar administrasi dan Pihak Petugas Imigrasi meminta syarat keperluan pembuatan Paspor dengan lampiran E-KTP, KK dan Akte kelahiran Atas Nama M Yusuf yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir .

 Tidak lama kemudian petugas Imgrasi datang, memberitahukan agar terdakwa masuk keruangan khusus untuk diintrogasi Setelah diintrogasi Oleh pihak Petugas Imgrasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa adalah Pencari Suaka Pada UNHCR yang ditempatkan malaysia sesuai dengan Surat Nomor W4.IMI.IMI.5.GR-04-04-0831.

Bahwa terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada saat pengurusan E-KTP atas nama M Yusuf pada  tanggal 06 Januari 2021 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir dikarenakan agar Istri Terdakwa tidak malu dan agar mendapatkan hak - hak untuk memperoleh pekerjaan, berobat dan pendidikan selama DiRepublik Indonesia terpenuhi.

-Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 126 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun  2011 Tentang Keimgrasian.

Terkait Asal Usul Terdakwa Warga Negara Asing

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam siaran persnya, (25/6). Kita berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas Paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” 

Setelah pada 2 Juni 2022 bertempat diKantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi  telah melakukan penahanan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YNM”.

Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan berdasarkan pra penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, didapatkan beberapa kesimpulan yaitu Tersangka merupakan Warga Negara Asing pencari suaka asal Myanmar.

Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu: KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Buku Nikah.

Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar, Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.akhirinya.