Putusan Banding Dinilai Kontroversi! Ada Apa Denganmu Hakim Tinggi Pekanbaru ! 

Putusan Banding Dinilai Kontroversi! Ada Apa Denganmu Hakim Tinggi Pekanbaru ! 

Rohil -- Vonis banding beberapa kasus tindak pidana yang diajukan Para Jaksa Rokan Hilir terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir kini menuai tanda tanya berbagai kalangan khususnya masyarakat pencari keadilan Diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses oleh masyarakat.

Pasalnya dalam putusan banding baru -baru ini dinilai kontroversi yang dilakukan oknum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ironisnya oknum hakim yang memutuskan beberapa perkara banding tersebut diduga merupakan orang tua dari seorang JPU yang bertugas diKejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Salah satu putusan banding yang dinilai kontroversi ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Lince Anna Purba SH MH diantaranya kasus kepemilikan sabu atas nama Wahyu Syahputra yang sebelumnya divonis hakim pengadilan Negeri Rokan Hilir selama 5 tahun penjara dan dalam putusan itu, hakim PT menurunkan putusan menjadi 2 Tahun. Pada Rabu 19 Oktober 2022.

Putusan 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Pekanbaru Lince Anna Purba berangggota hakim Jumongkos Lumban Gaol dan Eris Dudjarwanto menguatkan tuntutan Jaksa Rokan Hilir yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahyu Syahputra selama 2 tahun penjara pada Kamis 18 Agustus 2022. Sementara Terdakwa Wahyu Syahputra ini merupakan residivis sabu pada tahun 2015 yang dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara terlampir di SIPP PN Rohil dengan nomor perkara 160/Pid.Sus/2015/PN.Rhl.

Kemudian dalam kasus yang sama, Majelis Hakim PT Lince Anna Purba menvonis terdakwa kepemilikan sabu seorang ibu rumah tangga selama 8 tahun penjara. Para Kamis 20 Oktober 2022 . Vonis ini naik dari putusan  yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menghukum terdakwa Sri Wahyuni dengan hukuman 6 tahun penjara pasca Jaksa menuntut terdakwa selama 10 Tahun penjara .pada Kamis 18 Agustus 2022.

Tidak cukup disitu, lagi dan lagi , Majelis Hakim PT yang dipimpin Lince Anna Purba didampingi Yuzaida dan Sri Endang Amperawati Ningsih menvonis kasus laka lantas yang sudah berdamai dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan laka tersebut naik dari putusan hakim pengadilan negeri Rokan Hilir yang menjatuhkan hukuman terdakwa Dwi Wawan Restiawan selama 7 Bulan Penjara usai jaksa menuntut 2,6 Tahun pada Senin 1 Agustus 2022.

Terhadap kriteria putusan yang dijatuhkan Hakim Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut, hal tersebut dikemukakan Jarian selaku Koordinator Lembaga INPEST Sembagut Di Ujung Tanjung Rokan Hilir menjelaskan jika terjadi demikian, seharusnya Ketua Majelis hakim tersebut dalam kedudukannya yang bebas diharuskan untuk tidak memihak (impartial judge).

Apalagi terkait penjatuhan putusan Hakim Tinggi Lince Anna Purba sangatlah menodai rasa keadilan di masyarakat. Apakah dalam memberikan putusannya itu mengacu kepada fakta sidang atau keluar jauh dari fakta-fakta persidangan. Ini sungguh diluar nalar pertimbangan hukum sipembuat putusan.

 Lantas apa yang menjadi pemicunya? Ataukah karna adanya benturan kepentingan atau rasa emosional dengan kejaksaan negeri rokan hilir tempat ananda yang mulia hakim bertugas ? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Cetusnya Jariyan kepada Awak Media.Kamis 27 Oktober 2022.

Ditambah lagi, Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.

 Sebagai hakim yang tidak memihak dalam menjalankan profesi, hakim harus selalu menjamin pemenuhan perlakuan sesuai hak- hak asasi manusia khususnya bagi tersangka atau terdakwa. Hal demikian telah menjadi kewajiban hakim untuk mewujudkan persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap warga negara (equality before the law). Pungkasnya.**