Bantah Jual Proyek, Kadis Perakakim: Belasan Proyek PL Itu Dikondisikan Oknum Dewan
INHU - Kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (Perakakim) Pemkab Inhu, Hikmat Praja membantah 'menjual' belasan paket proyek kategori penunjukan langsung (PL) di Satker yang dipimpinnya.
Sebaliknya eks Kadis Pasar itu mengatakan belasan paket proyek PL dari APBD-Perubahan Pemkab Inhu tahun anggaran 2022 timbul dari Aspirasi anggota DPRD Inhu dan tidak bisa di 'kotak katik'.
Sebab katanya, belasan proyek kategori PL tersebut sudah ada "pemiliknya' setelah dikondisikan masing-masing oknum anggota DPRD Inhu mengkondisikan rekanan yang akan melaksanakan kegiatan.
Aspirasi Dewan 17 paket dikondisikan untuk dikerjakan orang yang dipercaya oknum dewan karena proyek tersebut tanpa leleang. "Kaki dia yang dipercaya yang mengerjakan, memang itulah prosedur dia," sebut Hikmat.
Menurut Hikmat, isu dugaan dirinya diduga menjual proyek PL diberikan kepada Wartawan berasal dari rekanan oknum Kontraktor yang tidak siap bersaing sehat. "Ini pasti dari rekanan yang tidak siap bersaing sehat, jangan gitulah, tapi yang pasti dari dulu dulu saya tidak pernah jual proyek," sambung Hikmat sambungan lewat seluler.
Sebelumnya oknum rekanan yang enggan ditulis nama mengatakan oknum Kadis Perakakim Pemkab Inhu diduga telah memperjual belikan proyek PL sebanyak 17 paket.
Akibatnya banyak rekanan termasuk rekanan yang dipercaya dan menjadi narasumber tidak dapat kegagalan. Kalau begini bagaimana saya mau bayar pajak dan karyawan saya," sesal narasumber.
Kendati demikian, praduga tak bersalah itu kembali ditepis Kadis Perakakim Pemkab Inhu Hikmat Praja dengan menyebut tidak pernah jual proyek bahkan tidak pernah mengkondisikan proyek.