Kewajiban IPPKH PT Semen Indonesia "Mandek"

Kewajiban IPPKH PT Semen Indonesia "Mandek"

Jakarta - PT Semen Indonesia (PT SIG) menggunakan lahan seluas  455 Ha untuk operasional produksi tambang batu gamping sejak 5 Oktober 2012, dan telah mendapat persetujuan dari KLHK. Ironis ketika mendengar PT SIG bicara tentang perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan atau Sustainability Framework, yang diwacanakan di beberapa media nasional tapi mandek laksanakan kewajiban Kehutanan.

Sedangkan ada satu persoalan prinsipal yang berurusan langsung dengan lingkungan termasuk sosial, yaitu masalah lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang belum dituntaskan oleh perusahaan BUMN tersebut. 

Tuntutan ini merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, melalui surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022,  mendesak PT Semen Indonesia untuk segera menyerahkan dan menyelesaikan lakom yang telah mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari KLHK. 

Adapun sesuai usulan PT SIG pada 21 Oktober 2021, calon lahan kompensasi tersebut berada di dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat seluas 645,02 Ha, dan di Kabupaten Lebak,  Provinsi Banten 668,21 Ha. 

Calon lahan dengan luas total 1.313,23 Ha itu sebagai kompensasi atas persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk penambangan batu gamping oleh PT Semen Indonesia pada kawasan hutan produksi tetap di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

PT SIG menggunakan lahan seluas  455 Ha untuk operasional produksi tambang batu gamping sejak 5 Oktober 2012, dan telah mendapat persetujuan dari KLHK. 

Namun berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi. 

Penyediaan calon lahan kompensasi seluas 1.313,23 Ha dari dua lokasi yang IPPKH-nya diajukan pada Oktober 2021 itu pada kenyataannya belum dirampungkan oleh PT SIG.

Dengan demikian, secara prinsip operasional penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang PT Semen Indonesia pada lahan seluas 421,575 Ha di Kabupaten Tuban itu harusnya tidak bisa dilaksanakan jika secara utuh merujuk pada Permen LHK nomor 7 tahun 2021 tersebut. 

Lalu siasat apa yang dilakukan PT Semen Indonesia agar produksinya tetap berjalan? 

Rupanya tak ada cara lain kecuali mengajukan permohonan ulang lahan kompensasi yang telah diadakan sebelumnya, sebelum mendapatkan calon lahan kompensasi seluas 1.313,23 Ha yang terdapat di Jawa Barat dan Banten tersebut.

Pada 23 September 2022 PT SIG mengajukan surat permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 Ha pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.

Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Jika menelusuri kronologinya, pada 4 Maret 2015 PT SIG telah memperoleh Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) untuk penambangan batu kapur seluas 421,575 Ha pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2012 PT SIG memperoleh P3KH untuk penambangan batu kapur seluas 455,4 Ha. Lalu pada 20 Mei 2013 telah dilakukan penataan batas dengan realisasi 421,575 Ha.

Rupanya PT SIG memanfaatkan celah regulasi dari Evaluator KLHK sendiri terkait permohonan ulang persetujuan penggunaan kawasan hutan, apabila pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan tidak bisa memenuhi seluruh komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan dan dalam jangka waktu perpanjangan pemenuhan komitmen.

Celah regulasi dari evaluator PPKH  RPKHPWPH KLHK berupa arahan untuk mengajukan Permohonan PPKH (agar) displit menjadi 2 Tahap yaitu Permohonan PPKH dan PAK dilakukan seluas 100,62 Ha sehubungan telah dipenuhi lakom dan Permohonan PPKH dan PAK  setelah kewajiban dilakukan tentu arahan ini bertentangan dengan arahan/perintah Menteri LHK cq Dirjen PKTL tanggal 16 maret 2022.

Pada 6 September 2022 PT SIG menindak lanjuti sesuai arahan evaluator PPKH  RPKHPWPH KLHK dengan mengajukan Permohonan Ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus penetapan batas areal operasi produksi penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya seluas 100,620 Ha pada kawasan hutan produksi. 

Tentu lahan seluas 100,620 Ha ini tidak memenuhi prinsip legal dan kontra produktif dengan arahan Menteri LHK sesuai surat Dirjen PKTL pada  bulan maret tersebut dan tidak menghargai upaya Kementerian yang sedang mempertahankan luasan hutan sebisa mungkin dengan mekanisme In-Out yang terungkap dalam rangkayan RDP/RDPU dengan Komisi 4, selalu dibahasan tentang penyelesaiannya IPPKH/PPKH.**