BPOM RI Lalai, Aktifis Ini Akan Gelar Aksi Solidaritas Untuk Anak Indonesia

BPOM RI Lalai, Aktifis Ini Akan Gelar Aksi Solidaritas Untuk Anak Indonesia

Photo : Para Aktifis Sumut saat memberikan keterangan Pers

Medan - Aktifis Sumut dengan Pembicara dan Korlap Ade Dharmawan dan Bang Bhoy didampingi Aktifis Kawakan Johan Merdeka, Zulkifli, Muhammad Putra SH, Iqbal Al Fanshuri mengatakan akan menggelar Aksi Solidaritas Untuk Anak Indonesia

"Ayo Geruduk BPOM Sumut karena dinyatakan Lalai Dalam Mengawasi Obat-obatan yang Berbahaya dan tidak Sinerginya Antara Kemenkes Dan BPOM.
Diduga Ada Permainan Bisnis Semata BPOM Dengan Perusahaan Obat" ungkap Boy

Adapun Statement nya Aksi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Copot Menteri Kesehatan RI

2. Copot Menteri Perindustrian Dan Perdagangan.

3. Copot Kepala BPOM RI

4. Evaluasi Kinerja BPOM

5. Tutup Perusahaan Obatnya.

6. Bentuk Team Independent Pemeriksa Hasil Produksi Obat diluar BPOM

7. Kami Meminta Pihak Kepolisian Untuk Memeriksa Oknum Yang Bermain Dengan Mafia Obat²an.

Sebelumnya di beritakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama Satpol PP melakukan sidak dan pengawasan penjualan obat sirop terhadap sejumlah apotek dan toko kelontong. 

Hal itu imbas dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang lima jenis obat sirop menyusul meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius.

"Kami melakukan pembinaan dan pengawasan terkait obat-obatan yang saat ini tidak boleh lagi diedarkan serta diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan arahan dari Kemenkes. Sudah diturunkan dengan peraturan Wali Kota Medan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan Rukun Ramadhani, Jumat (21/10/2022).

Rukun menjelaskan, apotek dan toko kelontong tak lagi boleh memperjualbelikan lima jenis obat sirop sesuai instruksi Kemenkes.

Rukun menjelaskan, apotek dan toko kelontong tak lagi boleh memperjualbelikan lima jenis obat sirop sesuai instruksi Kemenkes.

"Sejauh ini Alhamdulillah sudah beberapa apotek yang kami datangi obat-obatannya semua sudah ditarik dan tidak ada diedarkan lagi," ujarnya.

Belum Ada Sanksi

Pengawasan dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan Dinkes Kota Medan hingga ada instruksi selanjutnya dari Kemenkes.

"Kalau sampai saat ini kami belum ada mengeluarkan sanksi. Tapi kami berharap dengan adanya peraturan dari Wali Kota Medan, obat-obatan sirop ini tidak lagi dijual," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk, antara lain, Termorex Sirop (obat demam) produksi PT Konimex, Furin DMP Sirop (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirop (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) yang seluruhnya merupakan produksi dari Universal Pharmaceutical Industries

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ini meminta Pemerintah dan BPOM agar menarik seluruh obat berbahaya sesuai surat edaran Kemenkes, Gubernur Sumut dan Walikota Medan yang ada di Distributor Obat, Apotik dan Kelontong

"Kita minta obat berbahaya ini di tarik dan di musnahkan jangan ada lagi beredar di lapangan dan beri Sanksi" pungkasnya.**