PT SMJL Disanksi Namun PKS PT KAS Ditimang
Penerapan Sanksi Dinas DLH Inhu Pada Perusahaan Buang Limbah Dinilai Pilih Kasih, ARIMBI; Wajar Publik Berasumsi Ada “Main-mata”
Inhu - Pemkab Inhu melalui kepala bagian (Kabag) hukum mengklaim draff sanksi kepada pabrik PT SMJL di Desa Pasir Selabau Kecamatan Seilala sudah rampung, penerapan sanksi ini dinilai Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) pilih kasih.
“Kami menyebut ini pilih kasih. Kenapa kami sebut demikian pasalnya Pabrik kelapa sawit PKS PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS) membuang limbah cair ke Sungai Lamlam, Desa Batu Gajah, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (inhu) yang viral di media kok seperti disembunyikan,” kata Kepal Suku ARIMBI, Mattheus, Jumat (21/10/22).
Baca Juga :
Padahal kata Mattehus dipantau dari Video yang tersebar di sejumlah medsos jelas terpantau PKS PT KAS membuang limbah cair ke Sungai Lamlam, dan pernah dilaporkan warga pada dinas lingkungan hidup (DLH) Inhu namun kok dikonfirmasi wartawan Kadisnya tidak menjawab, aneh bukan?,” katanya.
Kata Matteus “wajar warga berasumsi kalau ada ‘bisik-bisik’ antara Dians dengan PT KAS karena sampel limbah sudah diuji ke laboratorim Pu pekanbaru namun hasilnya kok seperti disembunyikan,” sambunya lagi.
Mungkin ingatan masih jernih, kalau sebelumnya Kepala dinas (Kadis) lingkungan hidup (DLH) Inhu, Ori Hanang pernah mengambil sampel air sungai yang tercemar itu usai video pembuangan limbah tersebut jadi viral.
Kemaren Rabu (19/10/22) dikonfirmasi beliau malah tidak mau menjawab alias tidak mau mengangkat Hp redaksi kabarriau.com.
Baca Juga :
Padahal yang dikonfirmasi menanyakan hasil Lab limbah PT KAS yang katanya sudah dibawa ke labor di Pekanbaru. Atas bungkamnya Kadis ini sejumlah pihak curiga kalau sang Kadis diduga pernah menjumpai manajemen perusahaan secara pribadi.
Termasuk Manajemen PKS PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS), Along, dan sejumlah petinggi PT KAS dikonfirmasi juga membisu. “jangan-jangan saat musim hujan saat ini perusahaan kemabali membuang limbahnya masuk sungai,” katanya.
Sementara pada kejadian serupa sebelumnya terdengar Pabrik PT SMJL diberi sanksi tegas oleh Dinas DLH Inhu, karena terbukti membuang limbah cair tanpa izin ke perkebunan warga sekitar.
"Koreksi dan perbaikan sanksinya sudah kita rampungkan, draffnya pun sudah dikembalikan ke instansi terkait," jawab Kabag Hukum, Tri Joni, Kamis (20/10/22) kemaren.
Untuk penyerahan sanksi, kata Joni, instansi yang berwenang, dinas lingkungan hidup (DLH) Pemkab Inhu. "Nanti sanksi itu DLH yang menyeramkan setelah diberi nomor dan ditandatangani Bupati," sambung Joni yang mengaku draff sanksi bermula dari DLH namun perlu koreksi Bagian Hukum.
Sebelumnya kepala dinas lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Ori Hanang Wibisono mengatakan sanksi ke pabrik PT SJML tengah disiapkan.**
Video Terkait :