SMJL Buang Limbah, Pemkab Inhu Rampungkan Sanksi
INHU - Pemkab Inhu melalui kepala bagian (Kabag) hukum mengklaim draff sanksi kepada pabrik PT SMJL di Desa Pasir Selabau Kecamatan Seilala sudah rampung.
Pabrik PT SMJL diberi sanksi tegas karena terbukti membuang limbah cair tanpa izin ke perkebunan warga sekitar.
"Koreksi dan perbaikan sanksinya sudah kita rampungkan, draffnya pun sudah dikembalikan ke instansi terkait," jawab Kabag Hukum, Tri Joni, Kamis (20/10/22).
Untuk penyerahan sanksi, kata Joni, instansi yang berwenang, dinas lingkungan hidup (DLH) Pemkab Inhu.
Baca Juga :
"Nanti sanksi itu DLH yang menyeramkan setelah diberi nomor dan ditandatangani Bupati," sambung Joni yang mengaku draff sanksi bermula dari DLH namun perlu koreksi Bagian Hukum.
Sebelumnya kepala dinas lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Ori Hanang Wibisono mengatakan sanksi ke pabrik PT SJML tengah disiapkan.
"Sanksi administrasi sudah diusulkan, sekarang lagi dikoreksi bagian hukum," sebut Kadis DLH, Ori Wibisono, Selasa (18/10).
Katanya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SMJL) juga didesak bongkar Land Aplikasi pipa pembuangan limbah industri sawit ke area perkebunan swadaya masyarakat karena dikuatirkan berdampak negatif pada lingkungan.
Baca Juga :
"Jika masih membandel, kata Ori, DLH Inhu akan merekomendasikan penghentian operasional," tegas Ori, kala itu.
Diketahui PKS PT SJML berkapasitas 30 ton per jam mulai operasional sejak tahun 2019 dan satu-satunya Pabrik di Inhu tidak punya izin land aflikasi.
Anehnya perusahaan tersebut justru membangun lebih kurang 400 meter land aplikasi untuk pembuangan limbah cair dari instlasi pengolahan (IPAL).
Parahnya lagi, hasil uji laboratorium atas limbah cair dari kolam nomor 4 kuat dugaan masih mengandung racun biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand atau COD. Papar Ori.
Meski sudah dipanggil Hearing Komisi III DPRD Inhu belum lama ini, Manager pabrik PT SMJL sendiri, Winson Pangaribuan belum memberikan klarifikasi.
Video Terkait :