AL MISBUN Datangi Kejatisu Laporkan Mafia Tanah, TKP Desa Sei Tempurung - Asahan
Medan - Dugaan Praktek Mafia Tanah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut oleh Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebuna ( ALMISBUN ) dan Korban,
Rabu, (19/10/2022) Sekitar pukul 14.30 Wib Indra Mingka dari ALMISBUN terlihat diruangan SPKT Kejati Sumut bersama rekannya Husni Thamrin Harahap, S.Sos.
"Ini kita masukkan surat resmi No. Khusus dan Hal Laporan Dugaan Praktek Mafia Tanah," ungkanya
Lanjut Indra mengatakan berdasarkan keterangan korban SZM mendapat informasi bahwa lahan seluas 83,7 Ha di Dusun V Desa Sei Tempurug, Kec. Kepayang Timur ada pihak lain mengusulkannya untuk penerbitan Hak Atas Tanah (HAT) miliknya.
Mengetahui hal ini korban langsung melakukan cek ke kantor ATR BPN Asahan pada Senin, tgl 17 Okt 2022,
Hasil cek dikantor BPN itu korban melihat bahwa lahannya telah diusulkan orang lain dan telah dilakukan pengukuran sebagai syarat untuk proses untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ),
"Diduga pelaku ini seorang pengusaha kebun sawit secara bersama sama aparat pemerintah setempat mengusulkan tanah Korban SZM melalui Program PRONA, sedangkan korban tidak tahu" katanya
Diinya mengatakan bahwa Modus operandinya diduga pelaku ini sedang mengusulkan lahan kebun sawitnya seluas 127 Ha masuk program PRONA di ATR BPN Asahan, lahan korban sempadan dengan lahan pengusaha sawit itu, sekalian saja dimoduskan keareal lahan orang korban dengan cara-cara Mafia Tanah,
"Ini jelas cara dan modus Mafia Tanah, makanya kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan" kata Indra Mingka,
Indra Mingka mengatakan bahwa Harapan Korban agar Mafia Tanah yang cuba merampas haknya dapat diproses hukum,
"ALMISBUN akan mengawal terus laporan ini agar jelas duduk perkaranya, agar kelihatan siapa banditnya yang akan terjerat dan dituntut dimuka Pengadilan demi wajah keadilan yang elok itulah Motto Perjuangan ALMISBUN untuk Rakyat Sumut terutama Masyarakat Asahan - Tanjungbalai dan Batubara" pungkasnya.**