Bersama Pensiunan PT. PSU Anggota DPRD Batu Bara Ini Ikut Geruduk Kantor Gubsu

Bersama Pensiunan PT. PSU Anggota DPRD Batu Bara Ini Ikut Geruduk Kantor Gubsu

Photo : Pensiunan PT. PSU dan 2 (Dua) Anggota DPRD Batu Bara Unjuk Rasa di Kantor Gubsu

Medan - Komando Barisan Rakyat (St. Korba) bersama Eks Karyawanan (Pensiunan) PT PSU menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Utara , Rabu (19/10/2022)

Di bawah terik matahari, massa yang terdiri dari Pensiunan Eks Karyawan PT. PSU tersebut meminta agar Gubernur Sumatera agar menyelesaikan persoalan ketidak jelasan dana pembayaran pensiunan yang di alami para Eks Karyawan (Pensiunan) PT PSU 

Adapun Tuntutannya adalah sebagai berikut :

1. Meminta semua pihak terkait agar menggunakan hati nurani terhadap penderitaan para pensiunan PT.PSU untuk dapat membantu dalam merealisasikan hak hak mereka sepenuhnya, mengingat sampai pada hari ini, sudah ada pensiunan yang meninggal dunia tetapi tidak juga mendapatkan haknya

2. Meminta Gubernur Sumatera Utara selaku Kepala Pimpinan Eksekutif di Propinsi Sumatera Utara agar menunjukkan kepeduliannya dengan turun langsung memerintahkan pimpinan PT PSU untuk segera melunaskan dan / atau membayarkan sepenuhnya atas apa yang menjadi hak hak para pensiunan PT PSU secepatnya. (Meminta Gubernur Sumatera Utara agar mundur saja dari jabatannya jika tidak mampu memenuhi tuntutan para pensiunan atas kedzholiman PT PSU terhadap Eks Karyawan / Pensiunan bila tidak mampu mengakomodir hak -hak para pensiunan.

3. Meminta DPRD Sumatera Utara memfasilitasi untuk dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Eks Karyawan/Pensiunan PT PSU dengan Pimpinan PT PSU dalam agenda memastikan  pelunasan gaji pensiunan yang belum di bayarkan /di terima oleh pensiunan

4. Meminta DPRDSU agar menghadirkan Gubernur Sumatera Utara yang nota bene Kordinator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di propinsi dalam agenda RDP yang menjadi tuntutan Eks Karyawan / Pensiunan PT PSU 

5. Berikan Hak Penuh atas Dana Pensiunan yang menjadi hak Eka Karyawan PT PSU..!! jangan sampai Allah SWT / Tuhan YME mengambil atau mencabut hak hak Para Dewan Perwakilan Rakyat dan juga hak hak Gubernur Sumatera Utara atas pembiaran penderitaan yang di alami oleh Eks Karyawan / Pensiunan PT PSU karena mereka tidak di berikan atas apa yang menjadi hak nya mereka sepenuhnya

"Belum di bayarkan pesangon pensiun sepenuhnya sampai pada tanggal 15 Oktober 2022, padahal eks. Karyawan ada yang sudah pensiun selama 2 sampai 3 tahun, kami Minta Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan PT PSU membayarkan hak hak Pensiunan, bila tidak mampu silahkan mundur" teriak Kordinator Aksi (KoAs) Andi Lubis. SH di dampingi Gopal RAM (HAR) dalam orasinya

Aksi tersebut juga di hadiri oleh 2 (dua) anggota DPRD Batubara yaitu Ahmad Fahri Meliala dan Adriansyah, SH.

Setelah berorasi, akhirnya Massa di temui oleh Kasubbag Umum Pemprovsu dan berjanji melaporkan apa yang menjadi tuntutan peserta aksi Gubernur Sumatera Utara

"Secepatnya akan kita laporkan kepada Gubernur Sumatera Utara apa yang menjadi tuntutan peserta aksi" pungkasnya.**