Keberadaan Centre Point Rugikan Pemko Medan, RAKSAHUM Akan Gelar Unjuk Rasa

Keberadaan Centre Point Rugikan Pemko Medan, RAKSAHUM Akan Gelar Unjuk Rasa

Photo : Johan Merdeka, Kordinator RAKSAHUM

Medan - Menyikapi Persoalan Centre Point yang merugikan Pemko Medan, RAKSAHUM akan gelar Unjuk Rasa

Johan Merdeka, Kordinator Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum ( RAKSAHUM) mengatakan akan menggelar Unjuk Rasa di beberapa titik antara lain : PT KAI, Kantor Walikota Medan, DPRD Medan, Dinas Pendapatan Kota Medan, Center Point,

"Dalam Unjuk Rasa nanti, Tuntutan kita Jelas, agar Pemko Medan tegas terhadap Centre Point yang sudah merugikan dan Kita mempertanyakan ada apa PT KAI bungkam, lahannya di bangun Center Point" ungkapnya, Senin (17/10/2022)

Sebelumnya di beritakan, Surya Adinata SH, M.Kn mantan Direktur LBH Medan Dua Periode yang juga Ketua LBH Surya Keadilan mengatakan Permasalahan Centre Point adalah masalah serius, dirinya mempertanyakan kenapa di awal pembangunan PT KAI bungkam

"Pertanyaanya waktu mau pembangungan mall tersebut, kemana KAI? Kenapa dibiarkan dibangun? udah mau selesai kenapa diributkan?" ungkapnya, Senin (17/10/2022)

Lanjut Surya meminta Walikota Medan bisa mengambil langkah tegas terhadap Persoalan Centre Point

"Ini semua kebijakan Walkota, gak usah bertele tele, gak bisa bayar, Ratakan Centre Point sekarang juga, karena sudah mengkangkangi Hukum, Usut juga Dirut KAI dan Menteri BUMN" ujarnya

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media sejak awal berdirinya mega mall Centre Poin ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point pada 2015 silam hingga sampai Kini Bangunan Mall tak  tersebut tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sejak awal Keberadaan Centre Point masih bermasalah secara hukum dari mulai izinnya di karenakan alas hak tanahnya juga bermasalah.

Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan terus bermasalah, khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai hari ini juga tidak pernah memberi kontribusi dan terbukti Wali Kota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga mencapai angka Rp56 miliar

Kini, Centre Point sudah menjadi aib bagi Kota Medan, bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak beroperasi dengan leluasa. Sementara masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi izin langsung ditindak.**