KIP Riau Dianggap Enteng, Yudi Prasetia Masih Merahasiakan RAB Rehab

KIP Riau Dianggap Enteng, Yudi Prasetia Masih Merahasiakan RAB Rehab

Kabar Hukum - Pada mediasi dalam laporan Ketua DPD LSM Penjara Indonesia pada kantor Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terlapornya adalah pihak sekolah SMP Negeri 3 Tembilahan Hulu dengan mantan Kepala sekolah Yudi Prasetia dikantor Komisi Informasi Publik Senin (25/03/19) menemui jalan buntu.

"Kenapa mediasi buntu?", pasalnya lain ditanya lain yang dijawab, ketika perwakilan LSM Penjara Indonesia yang menanykan apakah konsultan tidak fiktif, dia menjawab kerja konsultan tersebut kata mantan Kepala sekolah SMP Negeri 3 Tembilahan Hulu, Yudi Prasetia itu menyebutkan masalah teknis kerja konsultan pengawas, sementara diminta RAB atau Spek pekerjaan rehab gedung yang menelan dana Rp.700 Juta itu di keberatan.

"Artinya disinilah masuknya pelanggaran UU KIP itu, sebab tidak transparan, padahal kami mintanya secara lembaga dan apa jenis barang yang dibeli ketika rehab itu, malah dia tidak memberikan," kata Perwakilan yang juga sekretaris LSM Penjara Indonesia, Tata Haira, Senin (25/3/19).

Saat ini mantan Kepala Sekolah ini dilaporkan karena dalam pekerjaannya sarat dengan manipulasi, sebab berdasarkan survei lapangan ada dugaan KKN itu kuat tercium, bayangkan dengan dana ratusan juta itu sekolah yang katanya rehab itu seperti tidak dikerjakan.

Sebelumnya pihak LSM konfirmasi kepada kepala sekolah Yudi Prasetia dia mengelak, akhirnya karena menutupi pekerjaan ini pihak LSM melaporkan beliau.

Sebenarnya kalau pihak Yudi Prasetia mencermati putusan KIP dan menerima putusan KIP selama 14 hari sejak putusan resmi KIP diterima para pihak dia akan berurusan dengan hukum bahkan bisa pidana

"Putusan Komisi Informasi KIP bisa berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya pihak sekolah yang terkesan tidak takut dengan hukum ini akan menjalani hukum selanjutnya, termasuk UU Tipikor dan hukum pidana lain," jelasnya..

Peru diingat kata Tata, meskipun putusan KIP bukan putusan pengadilan, penjelasan Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 yang menyebutkan putusan ajudikasi non-litigasi yang dikeluarkan Komisi Informasi KIP, putusan itu katanya "memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan".

Selanjutnya kepsek ini akan dilaporkan pada Kejaksan Negeri (Kejari) Tembilahan terkait dugaan KKN dalam rehab gedung sekolah SMP Negeri 3 Tembilahan Hulu, Inhil.

"Nanti mqasalah kerugian negara biar dihitung oleh Jaksa, memalui auditor BPKP," pungkasnya.**