Keciduk, Dilaporkan LSM Perisai

Pengadilan Siak Ngotot Eksekusi Paksa Lahan Warga Bersertivikat, Tenyata “Dugaan Suap” Rp. 7 M Penyebabnya

Pengadilan Siak Ngotot Eksekusi Paksa Lahan Warga Bersertivikat, Tenyata “Dugaan Suap” Rp. 7 M Penyebabnya

Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai mengungkap suap senilai Rp7 miliar yang dikabarkan dilakukan oleh M selaku pemilik PT DSI dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi lahan warga yang telah bersertipikat di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, atas putusan perkara nomor 04/Pdt/X/-Pts/2016/PN Siak.

“Kami temukan sebuah fakta mengejutkan terkait ngototnya oknum Pengadilan Negeri (PN) Siak melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan warga. Atas fakta temuan itu, DPP LSM Perisai membuat laporan dugaan suap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari ini,” kata Sunardi yang akrab dipanggil warga Siak Mas Nardi, Senin (17/10/22).

Dipaparkan Sunardi, pihaknya melaporkan dugaan suap tersebut karena telah mendapatkan dua bukti akurat berupa transfer yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru. Jumlah uang yang dititipkan itu cukup fantastis yakni sebesar Rp7 miliar.

“Uang itu dibagi dua masing-masing senilai Rp.5 miliar dan Rp.2 miliar yang dititip kedua-duanya atas nama Meryani, pemilik PT DSI,” jelas Nardi.

Dipertegas Sunardi laporan resmi berupa pengaduan tindak pidana dugaan suap yang dilakukan Meryani selaku pemilik PT DSI dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi atas putusan perkara dan di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," kata Sunardi saat dijumpai di PTSP Kejati Riau.

Ditegaskan Sunardi, uang sejumlah Rp7 miliar itu diduga akan diperuntukkan kepada oknum yang telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

"(Uang, red) itu agendanya akan digunakan atau akan diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak, kasus antara PT DSI selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi," tegas Sunardi.

Diungkapkannya, terkait siapa saja yang akan menikmati uang Rp7 miliar itu, Sunardi menyebut pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui kemana arahnya uang itu akan diberikan.

"Jadi hari ini saksi kami bawa untuk menghadap yang mewakili dari Kejati Riau. Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusut. Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp. 2 miliar," ungkapnya.

Lanjut Sunardi, diduga untuk mengelabui, uang Rp7 miliar itu dititipkan dengan modus jual beli tanah.

"Modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara Meryani seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaannya yaitu saudara Ali Tanoto alias Asun," sebutnya.

"Yang jelas uang tersebut standby dititip sebagai jaminan, apabila pelaksanaan eksekusi atau konstatering itu telah berhasil dilaksanakan. Ada janji disana," sambungnya.

Dalam hal ini, kata Sunardi, DPP LSM Perisai telah menyiapkan pasal-pasal yang berhubungan dengan dugaan penerimaan suap dan dugaan pemberian suap tersebut.**