Kompak Bungkam Bersama Inspektur Tambang Riau

Tambang Diduga Ilegal Di Belakang Polsek Bukit Kapur, Syafrudin; “Kami tidak Menambang” Ditanya Apakah Mengambil Tanah? Dia Bungkam

Tambang Diduga Ilegal Di Belakang Polsek Bukit Kapur, Syafrudin; “Kami tidak Menambang” Ditanya Apakah Mengambil Tanah? Dia Bungkam

Pekanbaru - Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, Kamis lalu menyayangkan lokasi tambang diduga ilegal di bukit Nenas, Dumai berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur.

“Kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi ?,” kata Ketua Yayasan Riau Hijau Watch ini membeberkan praktek tambang ilegal PT Bento Jaya Persada yang berlokasi di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

“Aneh bukan kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi ?,” ulas dia pada Kamis (12/5/22) lalu itu.

Lebih lanjut Yusteng mengatakan, pihaknya menduga ada pembiaran dari Polres Dumai dan jajaran atas tambang ilegal PT Bento itu. “Kondisi kawasan itu sekarang sudah rusak parah,” sambung Yusteng.

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berlangsung hingga 24 Februari 2022 lalu. Padahal, Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

Oleh sebab itu, DLHK Provinsi Riau harus menolak izin lingkungan yang lagi dimohon oleh PT Bento Jaya Persada, sebab kerusakan lingkungan sudah sangat parah.

“Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” beber Yusteng.

Nampaknya temuan Riau Hijau ini dikandaskan dengan pernyataan 

operator PT Bento Jaya Persada  bernama Syafrudin dengan jabatan General Manager, Syafrudin menjawab tidak ada menambang. Ketika ditanya apakah PT Bento Jaya Persada masih mengambil tanah timbun, beliau tidak menjawab.

Mungkin beliau tidak menjawab karena dilihat dilokasi tambang ditemukan narasumber terdapat lobang galian seluas 8 kali ukuran lapangan bola, belum lagi bukit bukit sekitarnya sudah datar diambil tanahnya.

Anehnya lagi ketika dimintai tanggapan Minggu (16/10/22) Koordinator Inspektur Tambang Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari terkait izin PT Bento Jaya Persada masih berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan sejak November 2021, hingga saat ini diduga sudah melakukan penambangan komoditi tanah urug beliau tidak menjawab.**