Hukum Tak Berkutik Menjerat Pelaku Ilegal Mining di Riau

Hukum Tak Berkutik Menjerat Pelaku Ilegal Mining di Riau

Pekanbaru - Beritakan di sejumlah media sebelumnya, ada praktek dugaan tambang ilegal atau illegal mining komoditas tanah urug di Riau diungkap media perusahaan itu disebut -sebut PT Bento Jaya Persada.

Menurut data MODI Kementerian ESDM, hingga saat ini PT Bento Jaya Persada masih berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Eksplorasi, sejak November 2021, namun hingga saat ini perusahaan itu diduga sudah melakukan penambangan komoditi tanah urug tak terjamah hukum. Menurut sumber tambang ini melanggar UU Minerba.

Akibat praktek ilegal tersebut, jika dilihat dilokasi tambang terdapat lobang galian seluas sekurar 8 kali ukuran lapangan bola, belum lagi bukit bukit sekitarnya sudah datar diambil tanahnya.

Kabar yang diperoleh wartawan, kedalaman lobang tambang tersebut sekitar 10 meter. Jika diukur dari jalan tambang tersebut, secara kasat mata tak kurang dari sekitar 2 juta meter kubik sudah ditambang dengan status ilegal tersebut.

Beredar kabar, operator PT Bento Jaya Persada  bernama Syafrudin dengan jabatan General Manager, sekitar bulan Mei 2022 sudah pernah dipanggil oleh Polres Dumai. Namun anehnya, tidak diketahui kelanjutannya, tetapi aktivitas penambangan masih terus berlangsung.

Bocoran harga tanah urug yang didapat wartawan “dipatok Rp 40.000 per meter kubik di atas truk, di luar ongkos transport ke lokasi timbun. Tanah urug tersebut diketahui banyak dipasok ke kawasan industri Dumai.

Hingga berita ini dilaporkan, Safrudin belum menjawab konfirmasi media CERI. Bahkan dikonfirmasi ulang kabarriau.com Safrudin menjawab "kami tidak ada menambang pak," katanya singkat.**