LKLH Sumut Minta Usut "Illegal Logging" Dalam Kota Medan, Di Duga Kejahatan Lingkungan Hidup

LKLH Sumut Minta Usut "Illegal Logging" Dalam Kota Medan, Di Duga Kejahatan Lingkungan Hidup

Photo : Salah satu Pohon yang di tebang di Jl Sei Asahan Kota Medan

Medan - Awak Media menemukan penebangan di Pohon di Sepanjang Jl Sei Asahan Kota Medan, Sabtu (15/10/2022)

Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara mengatakan bahwa penebangan Pohon yang di lakukan Pemko Medan harus merujuk pada UU Penataan Ruang dan Perda No 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2024 s/d 2042 Pasal 5 Penataan Kebijakan Ruang Wilayah Kota Medan dengan Tata Kelola Kota Cerdas meliputi butir (h) Perwujudan Ruang Terbuka Hijau Kota sebesar 20 % (dua puluh persen) untuk RTH Publik dan 10 % (sepuluh persen) untuk RTH Publik dari Luas Wilayah Kota Medan

(h) Perwujudan Ruang Terbuka Hijau Kota sebesar 20 % (dua puluh persen) untuk RTH Publik dan 10 % (sepuluh persen) untuk RTH Publik dari Luas Wilayah Kota Medan

"Masih banyak kota-kota besar di Indonesia belum memenuhi persentase RTH tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, harusnya Pemko Medan memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen di wilayahnya, hal ini karena RTH sebagai energi kota mempunyai manfaat yang besar sebagai tempat interaksi, pembentuk estetika kota bahkan retensi air" ungkapnya, Sabtu (15/10/2022)

Lanjut Indra Mingka bahwa Penebangan Pohon harus memerhatikan hal- hal antara lain :

Penebangan Pohon harus sebelum rencana kerja tahunan disahkan

Penebangan pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor;

Penebangan pohon di bawah batas diameter yang diizinkan;

dan/atau Penebangan pohon yang dilindungi kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

"Menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan kecuali usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman; serta menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam RKTPH kecuali usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman" paparnya

Indra Mingka juga mengatakan bahwa Penebangan Pohon yang di lakukan Pemko Medan di duga adalah Kejahatan lingkungan hidup yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Jika terbukti Pemko Medan dalam penebangan hutan tersebut terdapat pelanggaran illegal logging dalam Kota yang hanya menguntungkan dan memperkaya segelintir orang, namun menimbulkan derita di masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan, maka LKLH akan dalami langkah untuk penegakan hukum pidana dan perdata, agar ada efek jera" pungkasnya.

Dongoran, KadIs Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan saat melalui Pesan WA sampai saat ini tidak membalas.**