Jual Sabu di Inhu, Warga Aceh Tamiang Dicokok

Jual Sabu di Inhu, Warga Aceh Tamiang Dicokok

TSK Pengedar Narkoba Sabu di Inhu Dicokok Polisi.

INHU - Seorang warga dengan KTP Aceh Tamiang berinisial IT alias Iir (37) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pasir Penyu Kabupaten Inhu karena kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap Jumat (14/10) pekan kemarin disebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala sekitar pukul 17.00 Wib, dari tangan tersangka diamankan 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 3,72 gram. Kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas , Sabtu (15/10).

Penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang didapat Polisi sekitar pukul 15.00 Wib tentang sering terjadi transaksi narkotika disebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala sehingga Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Dahniel S Panjaitan, S.Sos melakukan penyelidikan setelah diperintah Kapolsek, Kompol Lassarus Sinaga, S.H.

"Hanya beberapa menit saja penyelidikan tim mengamankan tersangka IT didalam rumah diwilayah RT 002 RW 002 Desa Perkebunan Sungai Lala," sebut Misran.

Saat digeledah, ditemukan 3 buah plastik bening yang berisi 17 paket sabu-sabu siap edar yang menurut TSK diperoleh dari temannya pemilik rumah dan masih diburu Polisi.

Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 2 unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu.