Usia Lanjut, OC Kaligis Minta Hukuman Dikurangi

Usia Lanjut, OC Kaligis Minta Hukuman Dikurangi

Kabar Hukum - Terpidana perkara suap, Otto Cornelis (OC) Kaligis, minta  putusan MA untuk PK yang  diajukan, menyebut MA berpendapat bila dirinya seharusnya divonis sama atau mendekati besaran hukuman yang diterima Gary.

Hukuman telah dipotong MA melalui peninjauan kembali (PK) dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun. Namun Kaligis masih merasa hukumannya itu terlalu berat.

Dia mengajukan pada PK kedua? Karena PK pertama halaman 318 faktanya adalah advokat Gary (M Yagari Bhastara Guntur) lebih berperan daripadanya cuma dihukum 2 tahunsementara OC 7 tahun.

OC terjerat dalam perkara suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting masa lalu saat membela kasus korupsi di Sumut.

Sedangkan, Gary yang disebut Kaligis tersebut merupakan mantan anak buahnya, yang juga telah divonis karena diyakini bersalah memberikan suap ke majelis hakim PTUN Medan tersebut.

"Oleh karenanya, hukuman saya tidak bisa lebih dari si Gary. Gary," katanya, Senin (25/3/19).

PK ini diajukan OC ini disebutnya karena Gary memiliki peran yang lebih tinggi darinya. Kaligis melandaskan pendapatnya itu pada putusan MA dalam PK pertama yang diajukannya.

"Tahun ini saya berumur 77 tahun, sakit-sakitan dan kalau masih saja ada disparitas yang begitu besar, saya baru bebas di usia 80 tahun," pungkasnya.**