Alip, Residivis Narkoba di Lirik Inhu Ditangkap

Alip, Residivis Narkoba di Lirik Inhu Ditangkap

TSK Residivis Narkoba.

INHU - Bermula dari informasi Masyarakat tentang peredaran Narkoba diwilayah hukum Mapolsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, seorang pria diduga pengedar pisitropika ditangkap Polisi.

Warga Pasar Lirik Desa Lambang Sari I, II, III itu diamankan unit Reskrim berinisial AW alias Alip (42) tahun itu ditangkap unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa (11/10) kemarin karena terbukti menguasai diduga Sabu dan Ganja kering.

Informasi dari kepolisian menerangkan tersangka (TSK) Alip adalah residivis Narkoba namun kembali ditangkap atas perkara yang sama.

Pengedar narkoba warga pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III itu diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB dirumahnya. Selain 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.

Bahkan menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (14/10) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik.

Terungkapnya kasus, Selasa (11/10) kemarin bermula dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik tentang maraknya peredaran narkoba dilakukan salah seorang warga di pasar Lirik sehingga informasi diteruskan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, SH lalu dilakukan penyelidikan.

Selang beberapa jam penyelidikan, tim mengantongi identitas pemain narkoba sehingga sekitar pukul 22.00 Wib pergerakan target yang mengaku bernama Alip diamankan dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Pada saat yang sama Polisi mengamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram pesanan pelanggannya dikemas dalam kotak permen mint.

Sedangkan dari rumah TSK kembali ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektronik 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.

"Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," papar Polisi.