Terciduk Mencuri Ikan di Perairan Kepri, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Bakamla RI

Terciduk Mencuri Ikan di Perairan Kepri, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Bakamla RI

Kepri - Kapal Patroli Bakamla RI yakni KN. Bintang Laut - 401 berhasil menggagalkan aksi pencurian ikan oleh kapal berbendera Malaysia di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/22) kemarin.

“Bakamla berhasil  menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” demikian bunyi rilis yang dikirimkan Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd. pada redaksi kabarriau.com.

Sambungnya, awalnya tim Bakamla belum mengetahui kalau kapal tersebut adalah KIA, namun setelah didekati diketahui berbendera Malaysia.

“Berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan,” katanya.

Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia.

“Kini KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut. Mereka kita duga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009,” ulas dia.

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P.**