Harapan Praperadilan Muhammad Tuah Kandas Usai Ditolak Hakim PN Rohil 

Harapan Praperadilan Muhammad Tuah Kandas Usai Ditolak Hakim PN Rohil 

Rohil --  Gugatan Praperadilan Muhammad Tuah Alias Haji Tuah terhadap Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akhirnya ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Senin 10 Oktober 2022

Dalam putusan itu, Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/ 101.a /VIII/2022/Reskrim, 11 Agustus 2022 juncto Surat Ketetapan Nomor  S.Tap/101/VIII/2022/Reskrim,11 Agustus 2022 tentang Penghentian Penyidikan adalah sah secara hukum .

Selain menolak permohonan praperadilan, Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Erif Erlangga SH saat diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sidang putusan dihadiri kuasa hukum dari Muhammad Tuah Alias Haji Tuah, Bambang Keristian S.H & Parteners, Sementara dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dihadiri Bidkum Polda Riau, Kasi Hukum Polres Rokan Hilir .

Tanggapan Polri Atas Ditolaknya Praperadilan Pihak Pemohon

 Kapolres Rokan Hilir Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, SIK,MH didampingi AKP Juliandi SH Kasi Humas menjelaskan dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan Muhammad Tuah Alias Haji Tuah (Pemohon). Berarti Penolakan tersebut membuktikan Polres Rokan Hilir sudah bertindak secara profesional dan Penerbitan SP3 adalah sah secara hukum .

Menimbang , dasar SP3 dilakukan setelah adanya hasil gelar perkara dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan bahwa terhadap perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana karena adanya sengketa keperdataan (dispute) antara pihak pelapor dan pihak terlapor (Pasal 109 Kuhap). Ungkapnya AKP Juliandi. Selasa 11 Oktober 2022.


Dasar Muhammad Tuah Alias Haji Tuah Menggugat Praperadilan 

Setelah adanya Penghentian Penyelidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor : S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo :LP/B/298/XI/SPK/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 22 November 2021.

Atas dasar tersebut, Muhammad Tuah Alias Haji Tuah bersama Kuasa Hukum dari Kantor hukum Bambang Keristian S.H & Parteners mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang terdaftar pada Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN.RHL.

Dalam permohonannya, keputusan penghentian penyidikan tersebut tidak sah sangat merugikan Pemohon dan juga keputusan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat 2 kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).