Izin Tambang PT Linge Mineral Resources Dicurigai “Merampok” Emas Aceh

Izin Tambang PT Linge Mineral Resources Dicurigai “Merampok” Emas Aceh

Jakarta - Sikap Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dengan seenaknya saja dan terkesan arogan dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan di Aceh tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh, hal itu patut disesalkan.

Presiden Jokowi harus memberikan peringatan keras ke Bahlil, jangan sampai kebijakan Bahlil, bisa menimbulkan ketegangan baru antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, itu tak baik dan bisa berpotensi membuka luka lama rakyat Aceh akibat korban konflik masa lalu, demikian komentar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman pada media pada hari Sabtu (8/10/2022) di Jakarta.

Sebab, Bahlil telah sengaja melanggar Undang Undang nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 165 menegaskan kewenangan penerbitan dan pencabutan izin pertambangan itu merupakan hak penuh Pemerintah Aceh, jangan diterjemahkan lain, kata Yusri.

Apalagi, jika merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri,  melalui suratnya bernomor :  118/47760/OTDA tertanggal 12 Juli 2021, telah juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus soal pengelolaan mineral dan batubara, kata Yusri.

Oleh karena itu, Bahlil harus segera membatalkan Surat nomor 20220829-08-01-0043 tertanggal 30 Agustus 2022,  isinya menyatakan mencabut Surat Keputusan nomor 20220405-01-92695 tanggal 5 April 2022, yaitu menyatakan telah mencabut IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resources.

Padahal, pencabutan IUP PT Linge Mineral Resources itu sudah sejalan dengan keinginan mayoritas rakyat Aceh, faktanya sudah sejak tahun 2018 hingga saat ini selalu berlangsung demo penolakan dari segala unsur masyarakat setempat, bahkan sempat terjadi perusakan atau pembakaran perlengkapan kerja PT Linge.

Patut disesalkan surat Bahlil yang telah mengizinkan kembali PT Linge beroperasi kembali rakyat Aceh, khususnya di  Aceh Tengah akan bisa menimbulkan penolakan masif dalam bentuk demo berjilid jilid dan berpotensi anarkis, itu harus dihindari, kata Yusri.

Selain itu, terbaru berdasarkan berita media nasional, Group Salim yang besar di era orde baru akan mengambil potensi emas di Aceh melalui akuisisi saham PT Bumi Resorces Mineral, pada RUPSLB 11 Oktober 2022 di Jakarta.

Diketahui bahwa PT Linge Mineral Resources dikuasai oleh PT Bumi Resources Mineral melalui PT Bumi Sumberdaya Semesta, tercata pada Akta nomor 52 tanggal 8 Desember 2020, dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria SH.,M.KN di Jakarta, ulas Yusri.

Kemudian, PT Bumi Sumberdaya masuk ke PT Linge melalui PT Andalan Sekar Bumi bersama Calipso Investement PT.LTD, sesuai Akta perubahan nomor 15 tanggal 12 Juli 2022, dibuat oleh Notaris Muchlis Patahna S.H.M.Kn di Jakarta Selatan, kata Yusri.

Sementara, group Salim atau Anthony Salim akan masuk ke Bumi Resources dengan mekanisme " private placement", senilai Rp 24 Triliun atau USD 1,6 miliar.

Salim akan menggunakan dua perusahaan cangkang berbasis di Hongkong, yakni Mach Energy Limited ( MEL) dan Treasure Global Investment Limited (TGIL), kata Yusri.

Jadi, rakyat Aceh sudah sangat paham bahwa pontensi sumber daya alamnya selama ini hanya digunakan keluarga Bakrie sebagai bagian dari portofolio Bumi Resources untuk goreng menggoreng saham saja, tak ada manfaat apapun bagi rakyat Aceh.

Oleh sebab itu, Menteri Bahlil seyoganya segera membatalkan surat tersebut, agar situasi di Aceh kondusif dan tetap terjaga dengan menghargai kearifan budaya Lokal, Presiden Jokowi yang pada tahun 1986 - 1988, selama dua tahun pernah tinggal di  Linge Takengon bisa sangat paham arti kearifan lokal tersebut,” pungkas Yusri.**