Alamak...Gugatan Perdata Dan Bantahan Dewan Pengurus Harian Kerapatan Suku Melayu Kenegerian Kubu Ditolak

Alamak...Gugatan Perdata Dan Bantahan Dewan Pengurus Harian Kerapatan Suku Melayu Kenegerian Kubu Ditolak

Rohil - Gugatan Perdata Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu yang menggungat PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional akhirnya kandas usai gugatannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.Selasa, 04 Oktober 2022.

Dihimpun dari SIPP PN Rokan Hilir, putusan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2021/PN Rhl, mengadili. Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang sampai dengan pembacaan putusan ini diperhitungkan sejumlah Rp. 8.172.000 .

Menarik nya, dari pantauan persidangan perdata Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (selaku Penggugat) bergulir selama 1 Tahun dengan jadwal sidang 29 kali persidangan, mulai sidang pertama Kamis 9 September 2021 sampai Sidang putusan, Selasa 4 Oktober 2022 hingga akhirnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak.

Tanggapan Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Sidang Lapangan 

Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir saat diwawancara awak media setelah sidang lapangan Adapun fakta-fakta dan bukti-bukti tentang legalitas, bahwa kami pemilik yang Syah. Katanya, Jum’at (17/6/2022)

Adapun tanah ulayat yang kami klim yang masuk dalam tanah ulayat kami,di antara nya lahan yang di kuasai dan di tanami perkebunan kelapa sawit, perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT. Gunung Mas Raya. tbk dan PT. Cibaliung Plntasion. Tbk,” paparnya.

Terbukti Ada Tiga Kali Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Rokan Hilir 

Gugatan perdata Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu sudah melakukan Tiga gugatan ke pengadilan dan ketiganya ditolak. Gugatan pertama merupakan gugatan bantahan nomor perkara 46/Pdt.Bth/2021 melawan Hajjah Lailatul Kaftiah, Haji Adlan Adnan Cs pada sidang putusan ,Kamis, 04 Agustus 2022 (ajukan banding) dan 47/Pdt.Bth/2021/PN Rhl.Gugatan ketiga Nomor Perkara 44/Pdt.G/2021/PN Rhl.

Langkah Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Menggugat

Dengan dalil gugatan, Menyatakan bidang-bidang tanah obyek sengketa seluas 39.904 hektar terletak di (1) Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya (2). Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya (3). Kepenghuluan Balam Jaya (4). Kepenghuluan Balam Sempurna (5). Kelurahan Balai Jaya Kota (6). Kepenghuluan Bangko Mas Raya adalah hak milik Penggugat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.

Seperti Suku Hamba Raja, Suku Rao atau disebut juga Suku Rawa, Suku Bebas, dan Suku Haru sebagaimana ditegaskan dalam Peta Rekonstruksi Regeling voor Koeboe yang dibuat dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) pada tahun 2003.
 
Kemudian ,menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Izin Prinsip dan surat-surat lain yang diterbitkan oleh Turut Tergugat diatas bidang-bidang tanah obyek sengketa kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad), Menghukum Tergugat I (PT Salim Ivomas Pratama).

Selanjutnya, Tergugat II (PT Cibaliung Tunggal Plantation), dan Tergugat III (PT Gunung Mas Raya) secara tanggung menanggung untuk membayar dan menyerahkan uang ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000.000,-