IWO Medan Minta Ombudsman dan Polri Usut Pelarangan Wartawan Meliput Di DPRD Medan

IWO Medan Minta Ombudsman dan Polri Usut Pelarangan Wartawan Meliput Di DPRD Medan

Photo : Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, Erie Prasetyo.

Medan - Pengusiran wartawan bernama Rahmadsyah dari salah satu media online oleh Satuan Pengamanan (Satpam) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, mendapat kritik keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, Erie Prasetyo. Menurutnya, tindakan penjaga gedung rakyat itu dipaksakan, dan tanpa alasan yang jelas. Ia pun menyarankan korban untuk segera melaporkan tindak pidana itu ke polisi.

Pasalnya, saat pengusiran yang terjadi Selasa 27 September 2022 silam itu Rahmad hanya ingin masuk ke gedung untuk meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revitalisasi Lapangan Merdeka, untuk menjalankan fungsi sosial kontrol sebagai seorang jurnalis.

Bahkan, baru tiba di gerbang masuk gedung DPRD Kota Medan langsung dicegat dan diminta segera pergi.

"Kami IWO Medan sangat menyayangkan peristiwa pengusiran wartawan ini terjadi. Sama-sama kita ketahui, dana pembangunan gedung dewan berasal dari APBD, sumber-sumber pajak rakyat. Selama tidak melanggar Undang-Undang diperbolehkan masuk. Contohnya bawa senjata tajam, Narkoba, senjata api, itu melanggar. Selama tidak bawa yang aneh-aneh ya dipersilakan masuk," tegas Erie, Rabu (5/10/2022) kepada www.aktualonline.co.id.

Lanjut Erie, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya di bawah payung hukum Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Kekuatan inilah yang menjadi kekuatan bagi Rahmad selaku korban pengusiran untuk melaporkan perbuatan penghalang-halangan oleh Satpam DPRD Kota Medan ke kepolisian.

"Lapor ke Polisi, ini sudah cukup sebagai bukti untuk membuat laporan. Lihat di Bab VIII pasal 18 mengenai tindak pidana UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers telah disebutkan bahwa perbuatan menghalang-halangi wartawan itu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500 juta," jelas Erie.

Erie juga meminta Rahmadsyah agar mengadukan perkara tersebut ke Ombusman Sumut terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Agar masyarakat dapat mengaksesnya, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 dan Penjelasan atas UU No. 25/2009 dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 pada tanggal 18 Juli 2009 di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Andi Mattalatta.

"Kantor DPRD Medan itu tempat pelayanan publik, lapor juga ke Ombudsman karena Ombudsman Republik Indonesia diserahi amanah oleh Undang-Undang No. 25/2009 untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia." paparnya.

Sementara itu, momen pengusiran yang terjadi diabadikan Rahmadsyah dalam video. Melalui rekaman tersebut, tampak Rahmad dikelilingi beberapa Satpam dan adu argumen. Meski dilarang masuk untuk meliput RDP terkait revitalisasi Lapangan Merdeka, sang wartawan nampak mempertanyakan siapa dan apa motif pengusiran dirinya. 

Terpisah, Rahmad yang dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan kejadian yang dialaminya. Ia sendiri meyakini, kehadiran dirinya berbahaya bagi kelanjutan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang akan di-RDP-kan.

"Benar bang, kejadian itu saya alami, Ini adalah kejadian yang ketiga kali yang saya alami, Tahun 2018, 2021,dan sekarang di Tahun 2022, Jadi, saya dapat kabar akan dimulainya RDP soal revitalisasi Lapangan Merdeka. Lalu saya datang. Tapi di gerbang, saya diusir. Katanya dilarang. Tapi apa dan mengapa, kita tidak tahu," beber Rahmad.**