Limbah PKS PT GMS Mandau yang Diduga Tanpa Izin Merusak Sumber Air Warga

Limbah PKS PT GMS Mandau yang Diduga Tanpa Izin Merusak Sumber Air Warga

Duri - Rombongan yang dipimpin oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Bengkalis, Agus Susanto bersama Pengawas Lingkungan Hidup (LH), Senin (3/10/22) sekitar pukul 14.00 WIB, disambut hangat oleh warga Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

Kedatangan mereka guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait limbah (Pabrik Kelapa Sawit) PKS PT Gora Mandau Sawit (PT GMS) yang berlokasi di Jalan Sukajadi Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

“Tim DLH Kabupaten Bengkalis turun ke lokasi perusahaan yang diduga lakukan pencemaran lingkungan,” sambut warga setempat bernama Abduh Gadah. Katanya warga sangat bermohon kepada Pemkab Bengkalis melalui DLH agar bisa bertindak tegas dan menutup PKS PT GSM tersebut.

"Limbah dari PKS PT GMS tersebut sudah sangat meresahkan dan juga masuk ke dalam bendungan air yang digunakan Masjid Nurul Iman I," kata Abduh Gadah.

Ditambahkannya, Air yang berada dibendungan tersebut juga digunakan dengan Masjid Nurul Iman I untuk air wudhu para Jemaah atau warga yang beragama Muslim berada disini jika hendak melaksanakan ibadah sholat.

"Sebelum adanya PMKS PT GMS disini air yang berada dibendungan tersebut sangat jernih dan sering digunakan untuk berwudhu, Sekarang tidak bisa digunakan, karena sudah bau karena sudah tercampur dengan limbah," terangnya.

PMKS PT GMS, dikatakannya, selama ini diduga tidak memiliki izin untuk melakukan pengelolahan atau membuang limbah dan itu sudah jelas sudah melanggar dari perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH agar bertindak tegas dan membawa permasalahan ini bila perlu sampai ke pidana karena mereka jelas tidak memiliki izin untuk pengolahan atau pembuangan limbah," tegasnya.

Selain Abdul Gadah, Sartono salah satu warga yang berada tidak jauh dengan PKS PT GMS juga terkena dampak dari limbah Perusahaan tersebut, karena bendungan mata air yang berada di rumahnya juga kemasukan limbah dan saat ini tidak bisa digunakan, ia mengaku untuk sekarang terpaksa membeli air.

"Bendungan air dirumah kita juga masuk limbah dari PKS PT GMS, apalagi jika hari hujan pasti mengalir dan baunya sangat mengganggu penciuman tentu tidak bisa digunakan buat mandi," ujarnya.

Pernah dilaporkan namun pihak PKS PT GMS, tidak pernah merespon keluhan warga terutama warga yang ada disekitar yang merasa dampak langsung dari limbah ini sangat kesal.

Tragisnya limbah pabrik sawit ini masuk kedalam bendungan mata air dirumah akbibatnya kebutuhan air sehari-hari tak bisa digunakan.

Kepala DLH Bengkalis melalui Kabid Penataan, Agus Susanto kepada awak media, Senin (03/10) sore, usai melakukan peninjauan di Pabrik Kelapa Sawit yang berada di jalan Sukajadi RT 05, RW 03 Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau.setelah telah melaksanakan verifikasi lapangan pada tanggal 9 September 2022, dimana diketahui bahwa PKS PT.Gora Mandau Sawit (PT GMS) belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah, Pertek Pengelolaan Limbah B3 serta Pertek Pemanfaatan Air Limbah ke Lahan Perkebunan.

Dikatakan Agus Susanto, PKS PT GMS tidak memiliki Pertek Limbah B3,  Pertek Pembuangan Air Limbah dan Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk lahan perkebunan. Yang saat kita tinjau sudah melakukan pembuangan dan pemanfaatan air limbah.

"Kita dari pihak DLH Bengkalis juga saat ini sedang menunggu hasil uji labor, setelah terbit baru lah kita membuat laporan rekomendasi ke pimpinan dan langkah-langkah apa yang bisa diambil," jelasnya.

Kita sudah mengirimkan sampel uji ke laboratorium yang telah terakreditasi untuk pengujian masing-masing parameternya, agar hasil yang didapatkan betul-betul valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Tegas Agus, “diluar izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) juga belum dimiliki oleh perusahaan tersebut.**