Dirreskrimsus Polda Riau Berikan Sinyal Kasus Ilegal Mining PT Rifansi Tak Lanjut, CERI: Tambang Ilegal Itu Bukan Delik Aduan Mas

Dirreskrimsus Polda Riau Berikan Sinyal Kasus Ilegal Mining PT Rifansi Tak Lanjut, CERI: Tambang Ilegal Itu Bukan Delik Aduan Mas

Jakarta - Jika benar ada komentar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, “bahwa tidak punya wewenang memproses kasus pidana lingkungan dalam dugaan penambangan illegal komoditas tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga kuat dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu untuk kebutuhan PT Rifansi Dwi Putra, kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, “patut dipertanyakan pada Pak Kapolda nya. Apa benar begitu keterangan Dirreskrimsus Polda Riau ?, biar masyarakat Riau paham,” kata Yusri dalam pesan WhatsApp, Rabu (5/10/22).

Hal itu disebutkan Yusri saat redaksi mengklarifikasi kelanjutan kasus PT Rifansi Dwi Putra yang sempat menghebohkan publik di Riau.

Sebelumnya redaksi kabarriau.com konfirmasi pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, menanyakan “sejauh bagaimana kelanjutan kasus ini..?”

Kombes Pol Ferry Irawan, menjawab “Kan sudah jelas mas mereka lapor ke inspektur tambang itu yang tangani. Kita hanya dampingi pihak ESDM. Silahkan koordinasi dengan inspektur tambang ESDM. Kita hanya dampingi,” kata Feri.

Pernyataan Kombes Pol Ferry Irawan ini dianggap “nyeleneh” oleh CERI, “Kok jadi lucu dan aneh komennya Dir ???. Ilegal tambang itu bukan delik aduan, jadi ada laporan atau tidak dilaporkan sudah merupakan tugas Kepolisian menindak secara hukum terhadap siapapun telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 160 UU Minerba nmr 3 Tahun 2020 dan UU Lingkungan Hidup terkait belum memiliki izin UKL UPL,” kata Yusri.

Apalagi sambung Yusri, “terkait PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu itu telah dilaporkan oleh Inspektur Tambang Riau ke Polda Riau, terbukti Inspektur Tambang dengan anggota Reskrimsus Polda Riau ke Lokasi tambang di Bangko Bakti Kab Rohil pada 11 Januari 2022 sekaligus menyetop operasinya”.

“Jadi kenapa sekarang dipertanyakan oleh Dir bahwa LPPHI tidak melaporkan ke Polda ?, dimana ada ketentuan itu ?,” pungkas Yusri.

Sebelumnya diketahui dari media, Ferry juga belum memberi keterangan ketika dikonfirmasi apakah pemeriksaan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau saat ini sudah masuk tahapan penyelidikan atau penyidikan.

Padahal media Urbannewsid juga menanyakan berapa orang yang sudah dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau serta siapa saja nama-nama orang yang sudah dipanggil tersebut. Ferry belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau telah menertibkan dua tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu.

Hal itu setelah PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), PT Bahtera Bumi Melayu pada Selasa (11/1/2021) pun akhirnya menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pengangkutan dan penjualan tanah urug di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir hingga keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Bocoran itu diperoleh wartawan pada Selasa sore (11/1/2022) lalu.

Tak hanya itu, Bahtera Bumi Melayu juga menyatakan berkomitmen memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keuangan serta lingkungan untuk peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Apabila kami melanggar ketentuan peraturan perundang undangan maka kami siap untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yuandi.

Inspektur Tambang Provinsi Riau Kementerian ESDM telah melacak dan memperoleh data-data PT Bahtera Bumi Melayu. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Kami sudah mengantongi data-data mereka berikut alamat dan kontak mereka. Siang ini kami juga panggil PT Bahtera Bumi Melayu,” ungkap Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari, Selasa (11/1/2021).

PT Bahtera Bumi Melayu sebelumnya tidak ditemukan dalam penelusuran di laman resmi Geoportal Kementerian ESDM dan laman MODI Kementerian ESDM.

Belakangan diketahui, PT Bahtera Bumi Melayu ternyata berkududukan di Pekanbaru. Saham perusahaan ini dimiliki Yuandi Daniel Pasaribu dengan kepemilikan saham sebesar 70 persen. Sisanya, 30 persen saham dimiliki Sinur Mauliate Sitompul.

Yuandi sendiri diketahui berposisi sebagai Direktur PT Bahtera Bumi Melayu dan Sinur berposisi sebagai Komisaris PT Bahtera Bumi Melayu.

Inspektur Tambang Provinsi Riau juga diketahui telah melayangkan surat ke Direktur PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) untuk hadir di kantor Inspektur Tambang Riau pada Selasa (11/1/2022).

Tak hanya itu, Inspektur Tambang Riau juga mengundang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau untuk hadir di Kantor Inspektur Tambang Riau tersebut.

“Sehubungan dengan adanya dugaan aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir dan agar terwujudnya penerapan kaidah pertambangan yang baik maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Selasa 11 Januari 2022 di Ruang Rapat Kantor Inspektur Tambang Riau,” tulis Inspektur Tambang Riau dalam surat panggilan tertanggal 10 Januari 2022 tersebut.

Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya surat panggilan tersebut.

Ia juga mengakui, mengalami kesulitan untuk menghubungi dan mengetahui identitas PT Bahtera Bumi Melayu, karena di Portal ESDM dan MODI belum terdaftar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mencuat dugaan kuat PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan pertambangan ilegal untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi sumur bor tersebut.**