Dugaan Manipulasi Pengapalan Penjualan Batubara Illegal Rp 9,3 T Mencuat, CERI; Anehnya Tiba-tiba Pejabat Ditjen Minerba Digeser
Jakarta - Mungkin bagi publik ada yang aneh pasalnya, di saat Direktorat Jenderal Minerba (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM lagi disorot soal dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 9,3 Triliun dari manipulasi pengapalan hasil penjualan ilegal batubara untuk tujuan ekspor di Kalimantan Timur atas nama PT MHU, justru terjadi mutasi pejabat penting di Ditjen Minerba.
Entah pertimbangan apa, Menteri ESDM Arifin Tasrif mendadak pada Sabtu (1/10/2022), telah menandatangani surat keputusan yang isinya memutasi Koordinator Pengawas Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Direktorat Jenderal Minerba Dodik Aryanto, untuk ditempatkan di Dewan Energi Nasional (DEN) menyusul mantan atasannya Ir Sujatmiko yang lebih dulu telah dimutasi pada Januari 2022 lalu.
Berdasarkan Informasi tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pada Sabtu (1/10/2022) malam mengungkapkan keheranannya.
"Ada apa gerangan tiba-tiba Dodik Aryanto dicopot, mengapa tidak soal status rangkap jabatan Dirjen Minerba sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan itu yang harusnya dibereskan oleh Menteri ESDM," ungkap Yusri.
Pasalnya, kata Yusri, nama Dodik Aryanto mirip dengan inisial DA yang telah disebut-sebut oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman SH di berbagai media, adalah orang yang diduga sebagai operator untuk memanipulasi realisasi ekspor batubara PT MHU pada tahun 2021 hingga terdapat perbedaan data ekspor batubara sekitar 8 juta metrik ton dari Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, yang saat itu Ir Sujatmiko masih menjabat sebagai direkturnya.
"Adapun modus operandinya menurut laporan MAKI, seolah-olah jenis transaksi dari penjualan yang tidak dilaporkan pada sistem MOMI masih dalam status provisional atau belum final," kata Yusri.
Lebih lanjut menurut MAKI, diduga PT MHU bersekongkol dengan DA sebagai penanggungjawab pengelola admin MOMS (Minerba Online Monitoring System) dan IT pada Ditjen Minerba yang bisa menghapus dan atau merubah dan atau memakai kembali kuota RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki.
"Adapun modus operandi realisasi ekspor batubara, yaitu dengan melakukan penghapusan data di SIMPONI, yaitu sistem online terkait kewajiban setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai kualitas dan harga jual batubara saat itu," kata Yusri.
Adapun PNBP, lanjut Yusri, setiap produksi minerba terdiri dari iuran tetap (land rent) dan iuran produksi berupa royalti serta penjualan hasil tambang sesuai Harga Batubara Acuan (HBA) pada saat itu.
"Dody pun sejak tahun 2021 terdeteksi dalam jejak digital di beberapa media, dia telah mengirim pesan ke banyak perusahaan tambang untuk segera mengurus RKAB, jika tidak mau dicabut izinnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, setelah mendengar adanya mutasi tersebut pada Sabtu malam, ia sejak Minggu (2/10/2022) pagi, telah mengirim surat elektronik untuk memohon informasi kepada Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite SH.
Menurut Yusri, surat mohon informasi itu ditembuskan juga kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba dan Kepala Biro KLIK ESDM. "Mereka baca tapi tak membantah apapun terkait mutasi itu hingga berita ini ditayangkan," ungkap Yusri Senin (3/10/2022) pagi.
Yusri menyayangkan sikap bungkam semua pejabat di lingkungan Kementerian ESDM terkait informasi mutasi ini.
"Mungkin mereka gak paham UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau apa mereka mengelola direktorat seperti mengelola lembaga intelijen?," tanya Yusri.
Selain itu, Yusri mengatakan, terkesan kental ada matahari kembar di Ditjen Minerba, terutama sejak Mei 2022 Dirjen Minerba rangkap jabatan sebagai Pj Gubernur dan adanya Plh Dirjen Minerba M Idris yang ditunjuk Menteri ESDM.
Namun demikian, Yusri malah mengapresiasi sikap anggota DEN, Satya Widya Yudha yang pernah sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, yang telah memberikan respon positif. "Noted," jawab Satya singkat atas informasi CERI.
Padahal, kata Yusri, jika dari informasi MAKI terkait dugaan Korupsi PNBP senilai Rp 9,3 triliun itu sangat perlu diuji kebenaran dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang serius oleh seluruh aparat penegak hukum untuk menghindari fitnah yang bisa merusak nama baik pejabat tersebut.
Jika aparat penegak hukum serius, kata Yusri, sangat mudah dan cepat dalam melengkapi alat bukti dari alat bukti yang sudah ada dan tinggal minta klarifikasi keterangan pejabat terkait, termasuk menelisik data di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan data di Bea Cukai setempat.
"Adapun pejabat yang harus diminta keterangannya selain Dirjen Ridwan Djamaludin dan Sesditjen Minerba tahun 2021 Herry Nurjaman," kata Yusri.
Tak kalah penting juga kata Yusri, penyidik bisa meminta keterangan dari Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara yang saat itu masih dijabat oleh Muhammad A Wafid.
"Kemudian penyidik tentu perlu meminta keterangan dari Koordinator Pengawasan Penerimaan PNBP Dr Ing Tri Winarno yang sejak 9 Agustus 2022 telah dilantik Menteri ESDM untuk menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba," beber Yusri.
Sudah tentu, kata Yusri, pengetahuan Dodik Aryanto dan Dr Ing Tri Winarno sangat perlu didalami oleh penegak hukum, karena bisa membuka kotak pandora atas dugaan permainan yang berpotensi merugikan negara.
"Proses penyelidikan ini sangat diperlukan untuk menghidari kesan mutasi pejabat Ditjen Minerba ke DEN itu hanya untuk menepis isu dengan mengorbankan bawahan saja, sekaligus menepis isu adanya irisan jaringan Satgasus bermain dengan oknum penegak hukum dan elit politik terkait dugaan korupsi PNBP dari hasil ekspor ilegal batubara PT MHU di Ditjen Minerba," kata Yusri.
"Terkhusus, mengingat Ketua DEN adalah Presiden Jokowi, harus diwaspadai jangan sampai jika di kemudian hari pejabat Ditjen Minerba yang telah dimutasi terbukti memang terlibat dari hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum, maka kebijakan Menteri ESDM sebagai Ketua Harian DEN yang telah memutasi pejabat bermasalah secara hukum ke DEN itu akan diklaim sebagai merusak reputasi Presiden," pungkas Yusri.**