“Hoax PT DSI atau Sunardi” Ini Penjelasan Pejabat KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
Pekanbaru - Terkait sengketa antara pemilik lahan yang sah dan bersertifikat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Ahli bidang Kehutanan yang menjabat Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, DR Prayoto, S Hut, MT memberikan pendapat
“Terkait izin pelepasan kawasan atas nama PT DSI yang sampai saat ini belum mengurus HGU. Apabila PT DSI tidak mengurus atau mengusahakan kawasan, pemerintah Kabupaten dapat melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi lahan tersebut sebagai Tanah Terlantar,” jelas DR Prayoto pad media.
Soal sejauh mana kewenangan Ditjen planologi setelah areal diberikan pelepasan oleh menteri kehutanan, Dr Prayoto menegaskan bahwa kewenangan itu telah berpindah ke BPN. "Setelah dilepas, kewenangan berpindah dari Departemen Kehutanan ke Instansi Pertanahan," sebutnya.
Dipaparkan Prayoto, dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 210/Kpts-II/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 146/Kpts-II/2000 tentang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan , perlu dicermati ketentuannya dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, “Pasal 6 Untuk tahap pelepasan kawasan hutan diatur bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun: Tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut, atau Tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan IUP, atau Tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha, Keputusan pelepasan kawasan hutannya dibatalkan.
Kembudian, “bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, yang menyalahgunakan pemanfaatannya, keputusan pelepasan kawasan hutannya dibatalkan”.
Selanjutnya pada huruf c. “sebelum sanksi pembatalan ditetapkan, kepada pemohon diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu lima belas hari kerja”.
Huruf d. Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam butuir c, dilaksanakan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atas nama Menteri Kehutanan dan Perkebunan. dan huruf e. Keputusan pelepasan kawasan hutan yang dibatalkan setelah memperoleh peringatan sebagaimana dimaksud dalam butir c, kawasan hutannya diarahkan untuk menampung permohonanan baru yang memenuhi syarat.**