Gasak Iphone 8 Plus Milik Teman di Kos - kosan Pemuda Ini Bibui

Gasak Iphone 8 Plus Milik Teman di Kos - kosan Pemuda Ini Bibui

Pekanbaru - Polisi Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada pelaku  tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kos-kosan Pak Rusman Jalan Guna Karya, Tuah Karya, Tuah Madani Kota Pekanbaru, sekira pukul 04.00 WIB dini hari pada Rabu (27/9/22).

Pelaku bernama Riko Putra alias Riko (30) warga jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar SH kepada media, Jum'at (30/9/22).

"Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 783/ IX/ 2022/Sek Tampan tanggal 27 September 2022, Tim Opsnal Polsek Tampan telah mengamankan Riko (30) diduga pelaku pencurian handphone merk Iphone 11 Max pro milik ZNR penghuni Kos-kosan Pak Ruman dan Iphone 8 Plus milik teman ZNR," jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, sebelum tidur dikamar kostnya, korban meletakan handphone di atas kepala dekat bantal, saat bangun Korban tidak menemukan handphone nya.

“Kini Tersangka Riko dan barang bukti berupa 2 unit handphone merk iPhone sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna pemeriksaan selanjutnya. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.

"Korban meletakkan handphonenya diatas bantal dekat kepala sebelum tidur, setelah bangun Korban sudah tidak menemukan handphonenya, Saat korban mencari, ternyata handphone temannya di kost yang sama juga kehilangan Handphone, dan mereka melihat pintu kost sudah terbuka," sambung Kapolsek.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan, Riko melancarkan aksinya bersama temannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat dilakukan penyidikan dan interogasi, Riko melakukan pencurian di kos-kosan Pak Rusman bersama rekannya Hengki Herpendi (DPO)," kata Kompol Komang.**