Ternyata, Satpam DPRD Medan Yang Melarang Wartawan Ini, Pernah Berstatus Tersangka Kasus Lempar Batu Ke Pendemo

Ternyata, Satpam DPRD Medan Yang Melarang Wartawan Ini, Pernah Berstatus Tersangka Kasus Lempar Batu Ke Pendemo

Photo : Rahmadsyah, Saat dilarang masuk ke Gedung DPRD Kota Medan oleh Satpam

Medan - Masih Ingat dengan kejadian pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Medan dan terekam serta videonya beredar di medsos. Dalam video berdurasi beberapa detik itu terjadi tiga kali pelemparan ke arah massa aksi yang dilakukan dua orang dari atas Gedung DPRD Medan??

Berdasarkan Informasi yang di terima awak media terima dari berbagi sumber ternyata Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap identitas dua pelaku pelemparan batu tersebut adalah Satpam DPRD Medan

Kabid Humas Polda Sumut saat itu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua pelaku merupakan satpam DPRD Medan. Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Securiti, Untuk namanya belum tahu," ujar Tatan, Senin (12/10/2020).

Rahmadsyah mengatakan ternyata satpam berinisial AR yang melarang dirinya melakukan peliputan di Gedung DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan adalah Satpam yang berstatus tersangka kasus pelemparan Batu ke Pendemo beberapa waktu lalu, Kamis (29/9/2022)

"Ternyata Satpam yang melempar batu ke Pendemo itu adalah satpam yang merekam aku saat aku mempertanyakan kenapa aku dilarang meliput ke Gedung DPRD Kota Medan" ungkapnya

Sebelumnya di beritakan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD terkait membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM), Selasa (27/9/2022)

Mendengar kabar akan ada RDP dan memang langsung di beritahukan oleh Miduk Hutabarat Kordinator KMS-SU Peduli LMM, Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya adalah jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.

Rahmadsyah mengatakan bahwa pada saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Satpam DPRD Kota Medan dan menyuruh melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setalah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebutpun melarang dirinya masuk untuk meliput RDP tersebut

"Dilarang aku bang, katanya perintah" ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam masih bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam, kenapa dirinya direkam.

"Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak, emangnya aku Teroris"

Rahmadsyah juga menjelaskan terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya

"Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers, “tegasnya

Dirinya mengaskan, Barang siapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Ada apa satpam DPRD Kota Medan wartawan masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua"pungkasnya.

Emil, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Medan saat di konfirmasi hingga saat ini belum membalas pesan WA awak media.**