Hari Ini AKBP Ridwan Menjalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Hari Ini AKBP Ridwan Menjalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Jakarta - Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo Kamis sedang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Kamis (29/9/22).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, saat ini yang sedang menjalani sidang kode etik adalah AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

AKBP Ridwan diketahui telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. "Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini direncanakan pukul 10.00 WIB," kata Kamis (29/9/22).

Ramadhan mengatakan AKBP Ridwan diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas saat menangani penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun dia belum memberi tahu tindakan apa yang dilakukan AKBP Ridwan.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.

Sebelumnya sudah ada 16 polisi, di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi

Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).**