LKLH Sumut Ragukan Kota Medan Terima Adipura Tahun 2022

LKLH Sumut Ragukan Kota Medan Terima Adipura Tahun 2022

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut

Medan - Akhir-akhir ini dari tingkat Kepala Lingkungan sampai OPD bahkan BUMD Kota Medan sibuk membenahi dalam rangka Penilaian Adipura Kota Medan Tahun 2022.

Dari Monitoring sampah sampai gotong royong di tingkatkan di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Medan.

Program Adipura adalah salah satu Instrumen mengubah wajah Perkotaan Indonesia,

Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) meragukan Kota Medan mendapatkan penghargaan Adipura, Senin (26/9/2022)

"Berdasarkan hasil Telaah kami, saya meragukan Pemko Mendapat Adipura Kota Medan" ungkapnya.

Lanjut Indra Mingka mengatakan keraguan tersebut bukan tanpa alasan karena sudah langsung konfirmasi ke Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Medan belum di operasionalkan secara sanitary landfill

"Hal ini disebabkan karena operasional TPA (Tempat Pembuangan Akhir) masih dioperasikan belum sanitary landfill)" ungkapnya

Indra juga mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan arahan legal dalam hal pengelolaan sampah secara nasional, kemudian Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Pembangunan TPA dengan teknologi dan pengelolaan sanitary landfill ini seirama dengan revitalisasi Program Adipura dari KLHK. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan pengelolaan sampahnya dengan TPA yang open dumping.

Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Target Jakstranas adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Dalam konteks itulah Program Adipura mengalami titik belok baru atau revitalisasi sebagai salah satu instrumen dalam mengubah wajah perkotaan di Kota Medan karena Program Adipura menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya" katanya

Dongaran Kadis Kebersihan Kota Medan mengatakan bahwa saat ini Kota Medan kekurangan lahan untuk tapa sehingga operasionalnya belum sanitary landfill

"Belum Sanitary landfill namun Pemprovsu sudah menetapkan lokasi TPA Regional antara Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang tepatnya di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang. Lahan sekitar 16,5 hektare, dan targetnya 2023 sudah bisa beroperasi" pungkasnya **