Belum Ada Usul Pelepasan Kawasan Dari Masyarakat

Belum Ada Usul Pelepasan Kawasan Dari Masyarakat

BPMPTSP Pemkab Inhu.

INHU - Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan belum ada usulan Masyarakat untuk pelepasan kawasan berbasis resiko. 

Sebaliknya dan berdasarkan monitoring dinas yang dipimpinnya terhadap dokumen perijinan, puluhan perusahaan telah mengajukan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Investasi dan atau Kepala BKPM namun masih dalam proses verifikasi dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup RI.

"Kalau dari Masyarakat belum ada usulan, tapi kalau dari Perusahaan ada tiga puluh perusahaan yang memohon," jawab kepala Dinas penanganan modal dan pelayanan terpadu satu atap Pemkab Inhu, Endang Mulyawan, M.Si, Senin (26/9/22) di Pematangreba.

Endang menerangkan, peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, dan dalam rangka memastikan kegiatan usaha sesuai standar berbasis resiko, maka kewajiban pelaku usaha khusus sektor pertanian yang telah terbangun dikawasan hutan tapi belum punya perizinan diberikan waktu penyelesaian paling lambat tiga tahun sejak UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja diberlakukan.

Tahapan penyelesaian berpedoman pada pasal 3 ayat (1) PP 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan.

Selanjutnya dan berdasarkan hasil monitoring DPMPTSP Pemkab Inhu dan data perizinan usaha yang masuk dalam sistem online single submission (OSS), terdapat 30 perusahaan perkebunan yang sudah mengakukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke kementerian Kehutanan dan LH RI.

Maka berpedoman pada hal tersebut BPMPTSP Pemkab Inhu berharap arahan BKPM RI tentang belum terpenuhi izin berusaha puluhan usaha perkebunan sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (2) PerBKPM nomor 5: tahun 2021 tentang pedoman tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, bahwa, pengawasan dilaksanakan sejak pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha agar pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan perundangan.

Sayangnya, selain belum ada usulan dari Masyarakat pemilik kebun dalam kawasan hutan, Endang tidak merinci luasan kebun puluhan perusahaan yang telah memohon pelepasan kawasan hutan ke Kementerian.