Adipura Terancam Lewat, Kadis DKP Kota Medan Bungkam Saat Di Tanya Tentang TPA

Adipura Terancam Lewat, Kadis DKP Kota Medan Bungkam Saat Di Tanya Tentang TPA

Photo : Tugu Adipura Kota Medan, Bundaran Jalan Amir Hamzah Kota Medan

Medan - Akhir-akhir ini dari tingkat Kepala Lingkungan sampai OPD bahkan BUMD Kota Medan sibuk membenahi Kota Medan dalam rangka Penilaian Adipura Kota Medan.

Dari Monitoring sampah sampai gotong royong di tingkatkan di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Medan.

Program Adipura adalah salah satu Instrumen mengubah wajah Perkotaan Indonesia,

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterangan Persnya menyebutkan bahwa Pemerintah terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, di antaranya dengan gerakan kota bersih, hijau dan sehat, serta pengendalian pencemaran air dan udara. Untuk menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakatnya agar menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya saat KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Adipura 2019 di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

“Program Adipura di tahun 2019 ini direvitalisasi dan ditingkatkan menjadi Program Adipura 2025 dengan mendorong praktik-praktik pengurangan sampah dari sumber hingga circular economy dengan pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah terhadap isu lingkungan global,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati.

Vivien menjelaskan bahwa pada saat ini kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan tekanan terhadap kualitas lingkungan perkotaan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi perkotaan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Berbagai kondisi ini menyebabkan terjadinya berbagai persoalan lingkungan, khususnya persoalan persampahan yang semakin lama magnitude dan dimensinya mengalami peningkatan.

Menurut Vivien, terdapat 5 permasalahan mendasar soal persampahan di Indonesia. Pertama adalah tingkat kapasitas pengelolaan persampahan dari pemerintah daerah yang relatif masih rendah. Walaupun angka tingkat pelayanan semakin meningkat dari tahun 2015 sebesar 63,70% menjadi 71,59% di tahun 2018, namun pengelolaan sampah yang baik dan benar baru menyentuh angka 32%.

“Hal ini disebabkan karena operasional TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang masih dominan dioperasikan secara open dumping (pembuangan terbuka). Pada tahun 2018, TPA open dumping tercatat masih menduduki 55,56% secara nasional,” tutur Vivien.

Permasalahan kedua yaitu tingkat kepedulian publik yang masih sangat rendah berkaitan dengan pengelolaan sampah. Hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukkan Indeks Ketidakpedulian Masyarakat Indonesia terhadap sampah mencapai angka 72%.


Permasalahan ketiga adalah tren peningkatan sampah plastik. Pada tahun 1995, komposisi sampah plastik 9%, meningkat menjadi 11% di tahun 2005, dan pada tahun 2016 sebesar 16%. Apabila tren ini berjalan secara normal business as usual, maka persoalan sampah plastik ini menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan dan lingkungan hidup. Selanjutnya permasalahan keempat adalah peran dan tanggung jawab produsen yang belum menjadi sebuah kewajiban. Terakhir adalah penegakan hukum.

Kelima persoalan mendasar pengelolaan sampah di Indonesia tersebut semakin berat saat ditambah beban baru terkait sampah ikutan dari import scrap (bahan baku) industri kertas, plastik, logam, karet, kaca, dan kain.

Oleh karena itu, upaya menjaga kualitas lingkungan perkotaan menjadi sangat penting. Selain untuk menjaga sustainabilitas pembangunan, kualitas lingkungan perkotaan yang baik dapat meningkatkan daya saing kota dan bangsa Indonesia. Hal ini dapat tercapai jika kota semakin bersih dan bebas pencemaran, sehingga kota semakin sehat dan nyaman serta masyarakat terbebas dari penyakit.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan arahan legal dalam hal pengelolaan sampah secara nasional. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Pembangunan TPA dengan teknologi dan pengelolaan sanitary landfill ini seirama dengan revitalisasi Program Adipura dari KLHK. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan pengelolaan sampahnya dengan TPA yang open dumping.

Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Target Jakstranas adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam konteks itulah Program Adipura mengalami titik belok baru atau revitalisasi sebagai salah satu instrumen dalam mengubah wajah perkotaan di Indonesia. Program Adipura menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya.

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan saat di konfirmasi melalui Pesan WA tentang kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak membalas dan menjawab pada pukul 11.39 Wib, Minggu (25/9/2022)**