Histerisnya Tersangka Wanita Emas Korupsi @susipudjiastuti ; Ayo Wanita Bermartabat

Histerisnya Tersangka Wanita Emas Korupsi @susipudjiastuti ; Ayo Wanita Bermartabat

Jakarta - Melihat berita Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni alias Wanita Emas ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, mendapat perhatian dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019 Dr. Susi Pudjiastuti.

Dalam celotehannya di Twitter @susipudjiastuti beliau menulis “Semoga ini mengingatkan kita semua .. ayo, wanita bermartabat .. kita jaga integritas karena itu adalah value kita .. kita ajarkan kepada anak-anak kita nilai-nilai yang baik.”

Susi diduga menciutkan celotehannya setelah wanita emas ini ditetapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menyampaikan Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.

Tragis bukan, Hasnaeni, histeris meronta ketika digelandang masuk mobil tahanan dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast.

"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," demikian tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/22) kemarin.

Menurut Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas dia.

Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun, dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun.**