Kisruh Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM)

LKLH Sumut Akan Demo Dinas PKP2R Kota Medan : 173.216,16 M³ Serapan Air Hilang di LMM

LKLH Sumut Akan Demo Dinas PKP2R Kota Medan : 173.216,16 M³ Serapan Air Hilang di LMM

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut

Medan - Revitalisasi Lapangan Merdeka kian menjadi soroton publik, kali ini Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara angkat bicara.

Indra Mingka mengatakan bahwa dirinya mendapat Informasi bahwa bakal ada di bangun Bassement Bawah Tanah di lapangan Merdeka Medan

"Akan di bangun 2 (dua) lantai Basement di Lapangan Merdeka Medan yang akan dimanfaatkan menjadi area parkir dan 
bangunan utilitas pendukung lainnya, kedalaman basement 1 (satu) adalah 4 
meter dengan luas 21.652,02 m2, kedalaman basement 2 (dua) adalah 4 meter dengan luas 21.652,02 m2 sehingga total kedalaman basement adalah 8 meter" ungkapnya, Kamis (21/9/2022)

Lanjut Indra menjelaskan bahwa Jika di ukur Volume Air Yang Hujan berdasarkan berita waspada pada November 2021, tingginya selutut orang dewasa dengan perkiraan tingginya : 50 Cm dan kemudian diukur pakai Google Earth : lebar Jalan lebih kurang : 20 M
Panjang / Keliling Lapangan Merdeka :  lebih kurang 931 Meter, Tinggi Air : 0,5 M, Volume Air Saat itu adalah : V =  9.310 M³. 

"Jika Lapangan Merdeka di korek dengan dalam 8 Meter maka ada ruang dibawah permukaan yang hilang sebesar 173.216, 16 M³, ruang yang Hilang itu selama ini sebagai daerah serapan air, jika dijadikan Bassement, maka kemana air permukaan akan meresap ?, maka akan bertahan diatas permukaan, dugaan akan terjadi 18 kali peningkatan permukaan banjir disekitar lapangan merdeka" paparnya

Tambah Indra Mingka dalam keterangan Persnya mengatakan dirinya bersama LKLH Sumut akan melakukan Aksi Penyelamatan Daerah Resapan Air Lapangan Merdeka yang akan hilang sebesar sebesar 173.216,16 M³ ke Dinas PKP2R Kota Medan meminta Dinas Stanvas Kegiatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan" ujarnya

Sebelumnya awak media mendapatkan Informasi bahwa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyoroti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan. Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar," ujar Edy saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2/2020).

Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Kembali ke Edy. Dia pun menyinggung Lapangan Merdeka yang digunakan untuk berjualan. Menurutnya, Lapangan Merdeka harusnya menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat.

"Senangnya Merdeka Walk gitu, inilah orang Medan ini," katanya.

Edy kemudian menceritakan pengalamannya bermain meriam bambu saat kecil di Lapangan Merdeka. Namun saat ini, kata Edy, permainan itu tidak bisa lagi dilakukan karena khawatir merusak peralatan pedagang yang berjualan.

"Saat saya kecil, saat 17 Agustus, 17 kali meriam meledak di situ. Saya Pangdam sudah tidak meledak di situ. Saya tanyak ke mana ini kok nggak meletus lagi? Itu nanti yang jualan-jualan itu nanti kacanya meledak," pungkasnya.**