PH PT. DSI Paparkan Fakta Yuridis Keabsahan Dokumen, Statemen LSM Perisai Adalah "Hoax"

PH PT. DSI Paparkan Fakta Yuridis Keabsahan Dokumen, Statemen LSM Perisai Adalah "Hoax"

Pekanbaru - Terkait statemen Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH kembali melontarkan isu miring di salah satu media online di Riau, yang menyatakan Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI sudah batal dan tak sesuai lagi dengan RTRW Kabupaten Siak.

Sunardi SH yang diberi kuasa oleh Indriany Mok dan kawan-kawan pemilik kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) sebanyak 644 persil di lahan seluas lebih kurang 1.300 hektar itu menegaskan diterbitkan melalui mekanisme sesuai aturan Kementerian ATR/BPN RI dan sumber penerbitan tentu berdasarkan alas hak yang sah berupa SKT maupun SKGR dan dahulu adalah jual beli dari kebun/tanah garapan warga setempat digarap sebelum adanya pelepasan kawasan hutan karena warga sudah terlebih dahulu bercocok tanam dan berkebun karet sesuai petunjuk Pemerintahan pada masa itu.

“Sertipikat tersebut diterbitkan sekira tahun 2006 dan 2007 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atas dasar aturan hukum serta penegasan dari Bupati Siak Arwin AS pada 2002, 2003 dan 2004. Ini jelas telah menegaskan bahwa pelepasan kawasan Hutan Nomor 17/ Kpts-II/1998 untuk PT DSI sudah batal dan tidak sesuai lagi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Siak,” ungkap Sunardi seperti dilansir detakindonesia.co.id, Senin (19/9/22).

Atas pernyataan Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH tersebut,  Penasihat Hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI) menanggapi hal itu, Anton Sitompul SH,MH dan Suharmansyah SH,MH menilai Sunardi telah menyebarkan berita bohong (hoax).

Menyanggah peryataan Sunardi, Anton Sitompul SH,MH didampingi Suharmansyah SH,MH menjelaskan bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nomor S.243/KUH-3/2010 tanggal 26 April 2010, menerangkan berdasar SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 Negara telah memberikan pelepasan kawasan hutan seluas ± 13.532 Ha yang terletak di S.Mempura-S.Polong, Kabupaten Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak), Propinsi Riau untuk Perkebunan atas nama PT.Duta Swakarya Indah.

Bahwa PT. Duta Swakarya Indah juga telah mengajukan permohonan pengukuran kadastral kepada Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dan tanggal 12 Mei 2009 telah melunasi biaya pengukuran bidang tanah yang disampaikan kepada Bendaharawan Penerima Kantor BPN-RI di Jakarta.

Bahwa Bupati Siak melalui Keputusan Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 telah memberikan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan kepada PT. Duta Swakarya Indah dan Keputusan Nomor 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Duta Swakarya Indah.

Bahwa Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.599/Menhut-VII/2005 tanggal 12 Oktober 2005 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk tidak menerbitkan izin/Rekomendasi lahan di kawasan yang masih ada izin prinsip/SK. Pelepasan dari Menteri Kehutanan.

Menteri Kehutanan juga menegaskan belum ada pencabutan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan seluas ± 13.532 Ha atas nama PT. Duta Swakarya Indah.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Gubernur Riau HM. Rusli Zaainal tanggal 16 Juni 2008 Nomor 500/Ekbang/08.17 tentang Rekomendasi Kesesuaian Lahan dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau untuk usaha perkebunan kelapa sawit an. PT. Duta Swakarya Indah.

“Berdasarkan bukti-bukti yuridis di atas, kami sampaikan dengan tegas menolak statemen Sunardi SH dari LSM Perisai tanpa bukti melontarkan berita hoax bahwa pelepasan kawasan hutan Nomor 17/Kpts-II/1998 PT. DSI sudah batal dan tidak sesuai dengan RTRW di Kabupaten Siak,” tegas Anton melalui pernyataan tertulisnya kepada media ini, Senin (19/9/22).

Bicara fakta Anton kembali mengupas 23 nama yang menguasai 644 SHM seluas lebih kurang 1.300 hektar yang menjadi alas hak PT Karya Dayun, di mana 1 nama bisa memiliki 38 persil dengan luasan 732,949 M2.

“Sesuai Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali No.158/PK/Pdt/2015 telah menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak PT Karya Dayun tersebut, baik berupa sertipikat hak milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun dari PT. Karya Dayun untuk menguasai atau menduduki objek sengketa di lahan ± 1300 Ha milik PT.DSI,” jelas Anton.

“Statemen Sunardi SH semakin meingisyaratkan kepanikan dan kecemasan sehingga asal bicara tanpa bukti 'asbun', karena PT. DSI sebagai pemohon Eksekusi ke Pengadilan Negeri Siak tidak akan berhenti sampai Constatering dan Eksekusi terlaksana,” imbuhnya.

Anton kembali menegaskan, bahwa penguasaan PT. Karya Dayun terhadap objek perkara seluas ± 1300 Ha juga melanggar hukum, sesuai putusan perkara pidana No.147/Pid.B/2014/PN.Siak tanggal 16 September 2017, Direktur PT. Karya Dayun Dasrin Nasution terbukti bersalah melakukan budi daya perkebunan kelapa sawit dalam skala tertentu tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

“Kami juga berpesan kepada siapa saja untuk berhenti mengeluarkan statemen atau berita bohong (hoax) terkait PT. DSI, karena akan ada konsekuensi hukum atas berita yang belum tentu kebenarannya itu,” tukas Anton.**