Ditreskrimsus Polda Riau Sudah Periksa Sejumlah Pejabat Atas Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Labersa

Ditreskrimsus Polda Riau Sudah Periksa Sejumlah Pejabat Atas Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Labersa

H. Jufri Zubir

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sudah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah yang dibeli Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp11,78 miliar dari Nizhamul.

Lokasi tanah yang dibeli Pemprov Riau tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011, berada di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda Riau.

Informasi yang di peroleh dari H. Jufri Zubir (dilansir dari riausatu.com), yang melaporkan dugaan tipikor dan pemalsuan surat-surat tanahnya ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada (5/3/22) yang lalu. Dia sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Subdit III.

“Tim Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor pengadaan tanah di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah,” ujar Jufri Zubir, Ahad (18/9/22), sambil memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam surat tertanggal 21 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan S.IK, MM itu, selain sudah pulbaket, Penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan wawancara terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau, terkait laporan Jufri Zubir.

Pejabat yang sudah diminta keterangannya, diantaranya adalah Mohd. Firdaus, SE, MM, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Tengku Rigabrima Yuda S.STP, MSi, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.

Selanjutnya Endinovelly ST MT, Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan Biro Tapem Setda Provinsi Riau, dan Ir Yendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah Mako Polda Riau Tahun Anggaran 2009 dan 2011.

“Tim Penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama dengan pihak Biro Tapem Setda Provinsi Riau, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Simpang Tiga, RW, dan RT,” jelas Jufri Zubir.

Pengecekan lapangan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk menentukan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar.

Kemudian, penyidik masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan di lapangan dalam menentukan tapal yang nantinya diperlukan untuk diajukan ke Ahli dari BPN Provinsi Riau dan apabila Ahli telah menentukan tapal batas maka penyidik akan melanjutkan dan melakukan pemeriksaan terhadap Tim 9 Pengadaan Tanah tersebut.**