Warga Minta Kasatpol PP Medan Tunda Penggusuran Poskamling, Aktifis : Bagaimana Centre Point Tanpa IMB??
Medan - Beredar kabar Kasatpol PP berencana akan menggusur Poskamling Lingkungan VI yang berada di Jalan Selam 2 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Topat warga lingkungan VI Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai mengatakan bahwa Poskamling itu sudah berdiri kurang lebih 20 Tahun, dan terbukti berhasil menangkap maling yang ada di lingkungannya
Baca Juga :
"Kenapa kok mesti Poskamling yang di gusur, padahal keberadaan Poskamling sangat membantu warga dalam menjaga keamanan lingkungan" ungkapnya, Senin (19/9/2022)
Lanjut warga mengatakan bahwa kami akan menyurati Walikota Medan Bobby Nasution agar menunda Penggusuran Poskamling tersebut
"Kita berharap pak Wali mau mendengar suara rakyat agar tak menggusur Poskamling tersebut" ujarnya
Sementara Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup LKLH mengatakan keberadaan Poskamling adalah untuk meningkatkan hubungan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat di wilayah binaan.
Poskamling selain sebagai tempat penjagaan keamanan lingkungan, juga tempat sambung rasa dan bersosialisasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Poskamling digunakan untuk tempat penjagaan keamanan lingkungan sehingga memberikan kenyamanan pada warga di sekitarnya
"Poskamling ini masih di butuhkan, kalau mau gusur, harusnya yang terlebih dulu di gusur bangunan tanpa IMB Center Point yang merugikan Pemko Medan" pungkasnya.**