PH Ancam Laporkan Pemilik 466 Persil SHM di Atas Areal Pelepasan PT DSI

PH Ancam Laporkan Pemilik 466 Persil SHM di Atas Areal Pelepasan PT DSI

Pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak, yang masih mengalami kendala di lapangan.

Pekanbaru - Penasehat Hukum (PH) PT Duta Swakarya Indah (PT. DSI) Anton Sitompul, SH.MH dan Suharmansyah, SH.MH mengancam akan melaporkan nama-nama pemilik 466 persil berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas lebih kurang 1.300 hektar di atas areal Pelepasan Kawasan Hutan PT. DSI.

Anton Sitompul mengatakan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 466 persil kepada 23 nama di atas lahan seluas lebih kurang 1.300 hektar tersebut diterbitkan secara non prosedural. Demikian juga sudah ada amar putusan perkara No.158/PK/pdt/2015 yang menyatakan seluruh SHM di atas lahan pelepasan PT.DSI tidak berkekuatan hukum alias cacat hukum.

“Kita akan laporkan ke 466 persil tersebut karena sudah dinyatakan cacat hukum. Upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pemilik SHM tersebut terhadap PK No.158/PK/pdt/2015 juga ditolak Mahkamah Agung,” katanya.

Saat dikonfirmasi Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni mengatakan terkait Constatering dan Eksekusi di Desa Dayun yang beredar di media online baru-baru ini menyebutkan dalam pelaksanaan eksekusi harus ada kejelasan dimana subjek, objek dan titiknya. Dirinya mengaku bahwa pernyataan tersebut disampaikan sebelum dilakukannya eksekusi.

“Itu berita lama pak sebelum eksekusi, setelah eksekusi saya tak ada menyampaikan peryataan tersebut, untuk jelasnya tanyakan saja ke kantor Pertanahan Kabupaten Siak,” ungkap Umar Fathoni, dilansir dari riaueditor.com, Sabtu (17/9/22).

Sementara di tempat terpisah, Direktur Kajian Kawasan Hutan LSM Tropika Riau, Indra Pahlawan dikonfirmasi media ini mengatakan, SK Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan Cq. Dirjen Planologi didukung SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan.

“Sertipikat Hak Milik (SHM) tidak akan ada tanpa SK Pelepasan Kawasan Hutan, sama saja 'bunuh diri' jika BPN atau kantor pertanahan merekomendasikan atau menerbitkan SHM di kawasan hutan yang belum dilepas statusnya. Untuk perkara ini, jika memang ke 466 persil SHM tersebut terbit di atas areal pelepasan kawasan hutan atas nama PT. Duta Swakarya Indah (PT. DSI) dapat dipastikan cacat hukum, kecuali SHM-nya lebih tua dari SK Pelepasan Kawasan Hutan atau sebelum TGHK 1986,” ungkap Indra.

Untuk kepastian hukum Indra menyarankan agar ke 466 persil tersebut dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Akan dilakukan audit oleh Inspektorat Bidang Investigasi, sah tidaknya ke 466 SHM tersebut, andai tidak sesuai alur dipastikan ada sanksi terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang, dan SHMnya dibredel,” lanjutnya.

Indra menambahkan, meyakini Hakim tidak akan sembrono memutuskan perkara saat berhadapan dengan SK Pelepasan Kawasan Hutan.

“Sekedar mengingatkan saja kepada 23 pemilik 466 SHM seluas lebih kurang 1.300 hektar, dan penegak hukum lainnya, bahwa SK Pelepasan Kawasan Hutan bukanlah 'SK kaleng-kaleng' melainkan SK perubahan ruang dari status Kawasan Hutan ke Arahan peruntukan lainnya (Apl) yang melibatkan 3 Kementerian,” pungkasnya.**