Laporkan Ketua PN Siak ke KY, PH DSI; Tindakan LSM Perisai Tidak Menjunjung Tinggi Hukum

Laporkan Ketua PN Siak ke KY, PH DSI; Tindakan LSM Perisai Tidak Menjunjung Tinggi Hukum

Anton Sitompul, SH, MH dan Suharmansyah, SH, MH, PH PT. DSI

Pekanbaru - Penasehat Hukum PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) Anton Sitompul, SH, MH dan Suharmansyah, SH, MH, memberikan tanggapan atas putusan perkara No. 158/PK/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), menilai Pengadilan Negeri (PN) Siak telah mengambil langkah tepat dalam melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan yang terletak di Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. 

Terkait tudingan LSM Perisai yang melaporkan Ketua PN Siak ke Komisi Yudisial (KY) sebagaimana yang diberitakan di salah satu media online, menurut PH PT DSI adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak menjunjung tinggi hukum, karena terindikasi mengaburkan putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrach).

“Justru jika Constatering dan Eksekusi lahan tidak dilaksanakan, maka hal tersebut bisa disebut melanggar hukum,” jelas Anton Sitompul, SH.MH dan Suharmansyah, SH.MH kepada wartawan, Sabtu (17/9/22).

Lebih lanjut Anton menegaskan LSM Perisai tidak memahami persoalan sengketa kepemilikan lahan antara kliennya dengan PT Karya Dayun.

“Lahan yang dieksekusi sesuai putusan pengadilan bukan lahan milik PT. Karya Dayun, melainkan lahan 644 persil SHM yang dikuasai 23 nama, yang bukan penduduk Desa Dayun melainkan orang luar daerah,” ungkap Anton.

Sementara menurut Anton Sitompul mengatakan, bahwa Indriani Mok dkk, atau pihak pemberi kuasa kepada LSM Perisai, sebelumnya juga sudah melakukan gugatan ke PN Siak dengan nomor perkara No.60/Pdt.BTH/2021/PN.Siak jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.97/PDT/2022/PT.PBR yang kemudian kandas atau ditolak.

Anton juga menyampaikan, langkah LSM Perisai melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Humas Pengadilan Negeri Siak, Panitera dan Juru Sita adalah tidak relevan atas perkara yang sudah putus dan inkrach.

“Maka tindakan yang diambil PN Siak dalam melakukan Constatering dan Eksekusi lahan adalah tindakan yang tepat serta menjunjung tinggi ketentuan hukum berlaku di Republik Indonesia, bukan sebaliknya seperti yang ditudingkan,” tukasnya.**