Kisruh Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

Partisipan UNHRCF Asia Pasific Minta Pemko Medan Gelar Publik Hearing Tentang Revitalisasi LMM

Partisipan UNHRCF Asia Pasific Minta Pemko Medan Gelar Publik Hearing Tentang Revitalisasi LMM

Photo : Mantan Bupati Serdang Bedagai Soekir­man bersama Walikota Guwangju, pada Word Human Rights Cities Fo­rum (WHRCF) Tahun 2018 yang digelar International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di Kim Dae Jung Convention Center, Gwangju Korea Selatan

Medan - World Human Rights Cities Forum (WHRCF) merupakan forum pertemuan Internasional Kota-Kota di dunia untuk berbagi pengalaman dan inspirasi dalam pengelolaan Pemerintah Daerahnya yang berasaskan hak asasi manusia. Forum internasional ini dilaksanakan di Kota Gwangju, Korea Selatan. Gagasan Kabupaten/Kota merupakan gagasan yang sudah muncul pada tahun 1997 oleh The People’s Movement for Human Rights Learning (PDHRE). Gagasan ini kemudian tertuang di dalam laporan sidang ke-10 Dewan HAM Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2014 yang dikembangkan melalui penyelenggaraan WHRCF setiap tahun oleh Pemerintah Kota Gwangju.

Mantan Bupati Serdang Bedagai Soekir­man yang pernah didaulat sebagai keynote speaker pada Word Human Rights Cities Fo­rum (WHRCF) Tahun 2018 yang digelar International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di Kim Dae Jung Convention Center, Gwangju Korea Selatan angkat bicara Tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Soekirman mengatakan bahwa Kota Medan harus ikuti langkah kota yg Inclusive, apalagi sudah menyatakan mau jadi dapurnya Asia, mau jadi kota wisata Kesehatan, Pelayanan bangunan Kota Medan untuk kaum difable, orang tua, perempuan hamil sangat kurang. Standar kebersihan sangat kurang, Jum"at (16/9/2022)

"Partisipasi masyarakat tidak dibangun aksesnya, Ketika KMS-SU ingin beri saran juga tidak direspon, oleh sebab kita minta Konseptor Lapangan Merdeka buat public hearing, dengan gelar konsep dan AMDAL, melalui cara itu, baru bisa terbangun kota yg Inclusive. Di UNESCO ada Human Right City Forum (UNHRCF) Perlulah kita kembangkan wacana cagar budaya LMM ke aras yang lebih luas" ungkapnya

Miduk Hutabarat menyampaikan perihal menyikapi *Revitalisasi Lapangan Merdeka* yang sedang berjalan.
 
1. Hasil pertemuan Jumat, 15 Juli 2022 di cafe avros, KMS telah menyampaikan 3 hal perihal Revitalisasi Tanah Lapang Merdeka (Revit. TLM), masing- masing antara lain oleh Bapak Prof. Usman Pelly, MA. Bapak Dr.Phil Ichwan Azhari dan Bapak Prof. Dr.Ing Johannes Tarigan yang terpublis di media online dan cetak.
 
2. Dan berikut, menyampaikan ‘Pemko sepihak menyusun KAK/TOR’, & langkah revitalisasi dilakukan sangat terburu-buru. Bahkan prosesnya tertutup, ada indikasi Pemko melanggar hukum ?
 
3. Mengenai undangan Pemko pada FGD 3 tanggal 25 April 2022, hanyalah bersifat administratif. Sudah tidak ada lagi ruang untuk membicarakan hal yg substansial. Kerangka Acuan Kerja ( KAK) sudah dibuat sepihak. Selain itu Peserta tidak diberi bahan KAK & draf Desain, hanya diminta tanggapan atas draf desain yangg sedang disampaikan Arsiteknya melalui layar tayang.
 
4. Jumat, 03 Agustus 2021 ‘Tim 7 Medan Menggugat & Tim Kuasa Penggugat’ telah melakukankan konfrensi pers, menyampaikan bahwa putusan pengadilan gugatan CLs Koalisi telah INKRAH, dan Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat mengingatkan supaya Pemko mentaati hukum UU-CB dan turunannya. Bapak Dr.Phil Ichwan Azhari pun sudah mengingatkan, adanya potensi pidana yang dilakukan oleh Walikota Medan jika merusak CB. 
 
5. KMS-SU mempertanyakan apakah sudah ada kajian (FS), kajian bionomik, AMDAL & AMDAL Lalin dan seterusnya. Dan untuk memperkecil terjadinya ‘gagal struktur & gagal fungsi’ supaya Pak Wali segera membentuk tim *sidang pelestarian*. 
 
6. Setelah peletakan batu pertama 07 Juli, awal Agustus sudah terjadi pembersihan site ( _clearing site_) di TKP, lalu muncul seruan mempertanyakan legalitas penebangan pohon & tidak tepat anggaran serta menolak revitalisasi oleh Repelita, LKLH. Dan oleh KMS perihal robohkan pendopo yang selesai direnovasi akhir tahun 2021 dengan dana Rp. 650.000.000,- ( _enam ratus lima puluh juta rupiah_ ), belum tujuh bulan sudah di robohkan.
 
7. Setelah diskusi di Cafe Tangga Rabu, 24 Agustus 2022, dan dilanjutkan bersama A. Sinik & Rahmadsyah. Lalu Jumat, 26 Agustus 2022 Aliansi Kawal Revitalisasi LMM menyatakan *Pernyataan Sikap* terhadap Revitalisasi Lapangan Merdeka yang berlangsung, dan tuntutan penghilangan aset di atas Tanah Lapang Merdeka. Aliansi meminta inspektorat/BPK/BPKP supaya mengaudit, dan supaya KPK turun mengawas pelaksanaan Revitalisasi Tahun 2022.

8. Aliansi Masyarakat Kawal Revitalisasi Tanah Lapangan Merdeka Medan minta Dinas PKP2R Kota Medan Stanvas Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka yang saat ini sedang berjalan.**