Pembangunan Bassement Parkir Lapangan Merdeka Medan

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Di Duga Langgar Program Langit Biru KLHK

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Di Duga Langgar Program Langit Biru KLHK

Photo : Program Langit Biru KLHK

Medan - Seperti yang diketahui bersama dalam Program Langit Biru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) dikembangkan peraturan antara lain terbitnya Baku Mutu Emisi kendaraan tipe baru yang mewajibkan produsen kendaaraan bermotor roda empat atau lebih menerapkan teknologi Euro 4; mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor sebagai dasar untuk penetapan pajak kendaraan; serta mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, program ini juga mendorong untuk koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk penyediaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
 
Selain itu juga dilakukan pengetatan Baku Mutu Emisi untuk pembangkit tenaga termal, genset, serta kewajiban menerapkan pemantauan emisi secara otomatis riil time dan terintegrasi bagai usaha berpotensi pencemar tinggi.
 
Dari sisi pemantauan kualiatas udara, KLHK melakukan pemantauan udara secara manual passive di 505 kabupaten kota, juga melakukan pemantauan otomatis riil time yang tersebar di 41 kabupaten kota di Indonesia, ditambah 15 stasiun pemantau otomatis yang saat ini sedang alam proses pembangunan.
 
Setelah kegiatan ini masyarakat tergerak untuk mengurangi emisi karbon melalui pengurangan kendaraan bermotor dalam berkegiatan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara demi kepentingan bersama. Udara bersih dan sehat tidak cukup hanya digaungkan. Namun harus diupayakan secara terus menerus sehingga menjadi budaya. Tidak dilakukan sendiri, namun dilakukan oleh semua pihak baik pemerintah, masyarakat, komunitas, pelaku usaha, civitas academica, dan media. Terus gaungkan semangat: Langit Biru Karya Kita Bersama.

Di Dalam Desain Revitalisasi Lapangan Merdeka tampak Gambar Penyediaan Ruang Parkir di Areal Lapangan Merdeka Medan (LMM) yang berada persis di inti Kota membuat Sekretaris DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut yang juga bahagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera (KMS-SU) Ir Burhan Batubara angkat bicara.

Burhan mengatakan Perencanaan Parkitlr di LMM yang berada di inti kota adalah Contoh Perencanaan Fasilitas Kota yang lebih berdasarkan pertimbangan COD (Car Oriented Design) yang akan memicu kendaraan pribadi terkosentrasi menuju pusat Kota dan berdampak meningkatkan kemacetan dan bahaya emisi karbon

"Sampai saat ini kami KMS-SU belum mendapatkan detail design revitalisasi Lapangan Merdeka Medan di maksud, namun berita di media menyebutkan di bawah lapangan akan di bangun bassement dan diantaranya untuk parkir kendaran bermotor, itukan sama dengan memicu potensi kendaraan pribadi terkosentrasi ke pusat kota seharusnya di hindarkan sesuai dengan Suistanable Development Goals  Target 11.5 Pada Tahun 2030 mengurangi dampak lingkungan perkapita yang merugikan kota, termasuk dengan memberikan khusus pada kualitas udara dan pengelolaan sampah kota dan lainnya" ungkapnya

Lanjut Burhan, Bundaran LMM merupakan bundaran besar dengan 8 Persimpangan jalan dengan beberapa jalan lokal dan bersisian dengan ruas jalan arteri sekunder jalan Ahnad Yani/Kesawan - Jalan Gatot Subroto ke Belawan oleh karena itu sudah seharusnya Pemko Medan menerapkan strategi kebijakan yang dapat berdampak mengurangi konsentrasi kegiatan di pusat Kota yaitu mengembangkan sistem Transportasi Massal di mulai dari Proses redisign Kota dan menerapkan kebijakan yakni mendorong perkembangan kawasan dengan mengaktifkan jaringan keluar pusat Kota sehingga membantu menyebarkan pergerakan dari pusat kota ke arah luar/pinggiran kota bukan sebaliknya.

"Data Statistik, Fakta dan Angka Suistanable Develepment Goals (SDG) Kota-Kota Di dunia hanya menempati 3 Persen dari daratan Bumi, tetapi menyumbang 60-80 persen konsumsi dan 75 persen emisi karbon oleh karena itu jangan sampai Lapangan Merdeka Medan menjadi penyumbang emisi karbon terbesar di inti kota yang akan di konsumsi warga Kota Medan" paparnya

Rahmadsyah warga Kota Medan mengatakan apabila Pemko Tetap memaksakan Revitalisasi Lapangan Merdeka sama dengan Pemko Medan melanggar Program KLHK, Jum'at, (16/9/2022)

"Hentikan Revitalisasi Lapangan Merdeka karena melanggar Program Langit Biru KLHK" pungkasnya.**