LKLH Sumut Minta Dirjen Gakkum KLHK Awasi Perkara Pidana Pembakaran Hutan di Samosir

LKLH Sumut Minta Dirjen Gakkum KLHK Awasi Perkara Pidana Pembakaran Hutan di Samosir

Photo : Irwanto Tim LKLH Pusat

Medan - DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut resmi surati Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI di Gedung Manggala Wana Bakti dengan Nomor Surat : 0018/DPW/LKLH-SU/IX/2022. Sipat : Penting, Lampiran 8 (delapan) lembar, Hal Mohon Pengawasan tertanggal 06 September 2022.

Berdasarkan Informasi terkini yang di dapat dari Irwanto Tim LKLH Pusat yang memfollow Up Surat LKLH Sumut bahwa kondisi surat tersebut berada di Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP-LHK), info tersebut tertanggal Selasa (13/9/2022)

Indra Mingka Ketua DPW LKLH Sumut mengatakan bahwa dirinya meminta Bapak Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk dapat melakukan pengawasan perkara dugaan pembakaran kawasan hutan dengan sengaja oleh anggota HKM KTH Silau Raja yang sedang ditangani oleh Kasi Wilayah 1 BPPHLHK Sumatera agar dugaan perkara pidana sampai ketingkat pengadilan dan mampu membuat efek jera bagi para pelaku pembakaran kawasan hutan dan kedepan mampu berparadigma perlindungan dan penyelamatan hutan untuk lestari dan berkelanjutan

"LKLH Sumut berharap Dirjen Gakkum KLHK Awasi Perkara Pidana Pembakaran Hutan di Samosir anggota HKM KTH Silau Raja yang sedang ditangani oleh Kasi Wilayah 1 BPPHLHK Sumatera agar dugaan perkara pidana sampai ketingkat pengadilan" ungkapnya. Rabu (14/9/2022)

Sebelumnya di beritakan diduga di Bakar, Aktifis Lingkungan Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Pusat, DPD Satu Betor dan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSUB) menggelar aksi Unjuk Rasa di halaman kantor kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera pada hari Jum'at (19/8/2022).

Indra Mingka Ketua LKLH Sumatera Utara di dampingi Johan Merdeka Ketua DPP Satu Betor, Zainuddin Daulay Ketua AMSUB dalam orasinya mengatakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan Perhutanan Sosial sebab di duga pemanfaatan areal Hutan Lindung di Blok Pemanfaatan di Kabupaten Samosir tidak sesuai Ketentuan Peraturan terbukti telah kami temukan di duga kegiatan pembakaran lahan di areal ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kelompok Tani Hutan Silau Raja yang di ketuai Gordon Manik dan di duga peristiwa pembakaran lahan pada tanggal 08 Agustus 2022 adalah pelakunya Carles Malau dan kawan-kawan

"Tangkap Pelaku pembakar Hutan di Samosir, jangan kasi ampun perusak lingkungan hidup, Kapoldasu harus atensi atas kasus, kami hadir langsung melaporkan ke Gakkum KLHK Wilayah Sumatera" teriaknya dalam orasi di halaman pintu masuk Kantor Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Lanjut Indra Mingka menjelaskan bahwa Aksi ini  menindak lanjuti temuan pembakaran lahan pada hari tanggal 08 Agustus 2022 di areal Kawasan Hutan Lindung Blok pemanfaatan yang di tumbuhin pohon pinus di Ronggur Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir yang merupakan areal IUP HKm Kelompok Tani HSR berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  No SK.1480 /MENLHK - PSKL /PSL.0/3/2021, tanggal 20 Maret 2021 dengan luas 327 Ha.

Dari Beberapa lokasi yang di tinjau oleh Tim LKLH dan berdasarkan Informasi yang di peroleh di lapangan bahwa di duga pelaku pembakaran lahan adalah dari pemegang izin yang rencananya pohon pinus di areal IUPHKm itu akan di ganti menjadi tanaman kopi.

Berdasarkan UU No 09 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di Muka Umum maka LKLH akan melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera si Medan, berikutnya di depan kantor Poldasu, berikutnya di depan kantor Dinas Kehutanan Sumut dan depan kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Adapun Maksud dan Tujuan Aksi Unjuk Rasa ini adalah :

1. Mendorong agar Balai PSKL Wilayah Sumatera mengusulkan pencabutan IUPHKm Kelompok Tani Huta Silau Raja kepada Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI 

2. Menyampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan monitoring dan evaluasi kembali keberadaan areal lahan IUPHKm yang di bakar dan keberadaan kelompok Tani HSR yang di duga telah melakukan tindakan pembakaran yang di larang dalam pemanfaatan kawasan hutan.

3. Aspirasi ini sebagai Laporan Pengaduan kepada Kapoldasu dan Kepala Balai Gakkum agar dapat melakukan Penyelidikan dan menangkap pelaku pembakaran lahan di duga di sengaja di atas areal IUPHKm

4. Meminta Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara meninjau keinerja pengangkatan dan mencopot kepala UPT KPH Wilayah VIII Dolok Sanggul karena di duga lalai dalam menjalani tugas dan kewajibannya sehingga terjadi pembakaran lahan diareal HKm

5. Meminta pertanggung jawaban hukum baik secara Perdata dan Pidana kepada Kelompok Tani HSR.

Setelah satu jam berorasi di halaman Mapoldasu akhirnya peserta Aksi di terima oleh petugas Ginting Kasi Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Dalam pertemuan dengan Ginting Kasi Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berjanji akan menindaklanjuti dan berkordinasi dengan PSKL terkait tuntutan Peserta Aksi

"Kita akan tindak lanjuti apa yang menjadi Tuntutan Peserta Aksi dan berkordinasi dengan PSKL" ungkapnya**