Dihalangi Berserikat, F SERBUNDO Polisikan Manajer PT. MCM
Pekanbaru - Manajer PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) yang beralamat di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, diduga melakukan penghalangan berserikat. Pasalnya, saat
Pimpinan Basis (PB) Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) PT. MCM mengajukan perundingan bipartite ke manajemen perusahaan pada (18/5/22) lalu. Namun, Manajer Kebun berinisial (IS) menolaknya dan tidak sedia melakukan perundingan.
Tidak terima dengan sikap arogansi Manajer Kebun PT. MCM berinisial (IS) tersebut, Kordinator Wilayah (Korwil) F-SERBUNDO Riau melaporkan sang manajer ke Polda Riau, dengan laporan dugaan tindak pidana penghalang-halangan berserikat, Senin (12/9/22).
Korwil F-SERBUNDO Riau, Mattheus mengungkapkan, dalam rangka melaksanakan kewajibannya, Pimpinan Basis F.SERBUNDO PT. MCM untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, pada tanggal 18 Mei 2022 lalu, anggota kita menemui Manajer Kebun PT. MCM dengan maksud menyampaikan surat Bipartite dan Pemberitahuan Pergantian Pengurus.
Namun Manajer Kebun (IS) menolak dan menyatakan tidak bersedia melakukan perundingan. Penolakan tersebut sesuai dengan bukti rekaman yang kita miliki saat kejadian. Sang manajer (IS) dengan arogannya mengatakan dalam rekamannya.
“Kami hanya mengakui satu serikat saja dalam perusahaan ini, sementara F.SERBUNDO belum kami akui,” papar Mattheus menirukan isi rekaman, di jalan Durian Pekanbaru, Rabu (14/9/22).
Menurut Mattheus, Pimpinan Basis PT. MCM telah mendapatkan pencatatan dari Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu sejak tahun 2021 lalu. Namun surat tersebut juga tidak diakui oleh pihak perusahaan.
“Ini mengasumsikan bahwa perusahaan ini punya beking yang sangat kuat sehingga tidak mengakui kewenangan lembaga resmi pemerintah. Ini pelecehan kepada Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, jadi sebaiknya kita uji saja secara hukum,” tegas Mattheus
Lebih lanjut Mattheus mengatakan, tindakan IS ini jelas melanggar pasal 28 Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan sesuai dengan bukti-bukti lengkap yang kita miliki, kita berkeyakinan masalah ini akan segera diproses.
“Saya sampaikan kepada Pimpinan Basis dan anggota agar tetap tenang, jangan pernah takut terhadap penekanan-penekanan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kita akan proses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Masih banyak hak normatif yang harus kita perjuangkan, tetap solid dan jangan mau dibenturkan dengan pihak lain,” pungkas Mattheus.
Sementara, ditempat terpisah, ketua DPC F-SERBUNDO Rokan hulu, Dorles Simbolon, sangat menyayangkan sikap arogansi dari manager PT.MCM yang mengatakan bahwa hanya satu serikat yang di akui di dalam perusahaan yaitu, SP-Bun yang di bentuk oleh perusahaan. Sang manajer menolak surat permohonan perundingan Bipartit yang diajukan oleh pengurus PB F-Serbundo PT.Masuba Citra Mandiri.
Seharusnya kata Dorles, seorang pimpinan haruslah memberikan edukasi yang baik bagi buruh/pekerja. Apalagi PT.MCM adalah anggota Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO). Sementara salah satu syarat menjadi anggota RSPO adalah, kebebasan untuk berserikat bagi buruh/pekerja. Selanjutnya berserikat juga diatur dalam Undang-undang nomor : 21 tahun 2000 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi.
“Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” jelas Dorles.
Sementara Manajer PT. Masuba Citra Mandiri (MCM), Ilham yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAap nya, mengarahkan media ini komunikasi dengan Humas PT. MCM. “Sore juga, Bpk komunikasi dgn Humas kami saja ya” balasnya.
Sedangkan Humas PT. MCM, Syahrial Siregar saat dikonfirmasi terkait dugaan penghalang-halangan berserikat dimaksud mengatakan, awalnya sempat adalah masalah, dimana mengaku berkirim surat ke managemen, tetapi kami tidak pernah menerima surat tersebut.
Namun demikian sudah dilakukan mediasi di kantor Disnaker Rohul antara pengurus SERBUNDO dengan Perusahaan serta dihadiri pihak Disnaker Rohul, ucap Syahrial Siregar.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di Kebun, dan salah satu hasil pertemuan adalah PT. MCM menerima kehadiran F-SERBUNDO. Jadi pihaknya merasa sudah tidak ada lagi masalah dengan buruh atau pekerjaan yang tergabung di F-SERBUNDO, sebutnya.
“Jadi kalau F-SERBUNDO melaporkan ke Polda Riau, kami tidak tahu apa yang jadi masalahnya,” tutupnya.**