Fitra Riau Minta BK Turun Tangan, Terkait laporan AMPR Ke KPK Terhadap Azwendi

Fitra Riau Minta BK Turun Tangan, Terkait laporan AMPR Ke KPK Terhadap Azwendi

Pekanbaru - Aliansi Mahasiswa Provinsi Riau (AMPR) melaporkan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Azwendi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus beking pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Masalah ini mendapat sorotan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.

Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik menilai bahwa indeks keterbukaan informasi di Kota Pekanbaru sangat rendah. Ini jadi salah satu sebab munculnya kasus-kasus seperti yang ditudingkan AMPR tersebut.

“Wajar saja publik menilai ada permainan terkait pajak. Maka itu, Muflihun sebagai Pj Walikota harus ambil langkah tegas dalam hal ini. Jika memang ada bukti yang kuat dan konkrit terutama dengan LHP BPK ada permainan pajak disitu, maka, Pj harus ambil sikap tegas,” jelas Taufik, Rabu (14/9/22).

Lebih lanjut Taufik menyarankan agar Pj Walikota melakukan pengungkapan fakta di lapangan, supaya nama pemerintah tidak tercoreng oleh oknum.

“Kalau memang bukti LHP BPK kuat, maka Muflihun harus bisa memproses selanjutnya terutama melapor ke aparat,” katanya. 

Terkait dugaan kepada Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, menurut Taufik, perlu adanya keterlibatan Badan Kehormatan Dewan untuk turun tangan. 

“Ini harus diselidiki, kalau ada keterlibatan Waka DPRD, Badan Kehormatan Dewan yang turun tangan. Sikap walikota harus bisa berkolaborasi antara pemerintahan dan pihak dewan itu sendiri. Dan perlu ditekan itu di Badan Kehormatan Dewan,” lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya tudingan massa Aliansi Mahasiswa Provinsi Riau (AMPR) terhadap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi sebagai terduga pembeking pajak di Bapenda Pekanbaru terus bergulir. 

Sementara itu Koordinator Umum (Kordum) AMPR Riau, Zulkardi mengatakan, pihaknya mengantongi bukti kuat keterlibatan T Azwendi Fajri dalam dugaan beking pajak di Pekanbaru. 

“Kami tentu tidak asal melapor saja. Laporan yang kami buat disertai dengan saksi dan alat bukti. Saat ini kami sudah mendapat surat dokumen keterlibatan Azwendi,” tegas Zulkardi. 

Azwendi membantah tudingan itu saat dikonfirmasi, namun AMPR justru mengaku telah mengungkap adanya bukti konkrit keterlibatan Ketua DPC Demokrat Pekanbaru itu dalam kasus pajak. 

Bukti itu berupa sebuah surat panggilan kepada pengusaha tempat hiburan malam di Pekanbaru yang ditandatangani Azwendi selaku Wakil Ketua DPRD. Didalam surat itu terpampang jelas pemanggilan ditujukan langsung kepada Owner New Hunter Pub, Live Musik dan KTV Pekanbaru, dalam rangka pembahasan pajak, retribusi dan perizinan (izin operasional) serta penerapan protokol kesehatan yang menyangkut penyelenggaraan tempat bidang usaha. 

Dalam pemanggilan tersebut yang menggunakan surat resmi berkops Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru langsung ditandatangani dan cap basah. 

Namun agenda pertemuan itu tidak dilakukan dalam ruang rapat komisi yang membidangi, melainkan di ruang rapat T Azwendi, selaku Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. 

“Sesuai tatib (tata tertib) yang kami pelajari, harusnya pemanggilan ini melibatkan komisi, tidak personal dia sebagai wakil ketua memanggil wajib pajak. Ini kan kesannya dia mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan komisi,” tegas Zulkardi. 

Dalam isi surat bernomor kan 000/Pimp. DPRD/55/2022 itu, tertulis undangan pemanggilan kedua ini tidak dapat diwakilkan, wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan, membawa foto copy berkas perizinan dan bukti pembayaran pajak daerah 3 (bulan) terakhir. 

“Meski terkesan aneh, namun kuat dugaan pemanggilan ini ada kaitannya dengan lobi-lobi soal pembayaran pajak yang diduga akan dimainkan oleh yang bersangkutan dan oknum pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru,” tambahnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga membenarkan, bahwa KPK telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapenda Pekanbaru sepertinya yang dilaporkan AMPR.

“Setelah kami cek, benar ada laporan yang dimaksud (dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Pekanbaru)," kata Ali, Kamis (1/8/22).

Ali menjelaskan, mengenai pelapor dan materi laporan tidak bisa ia sampaikan. 

“Tentu kami tidak akan sampaikan mengenai pelapor dan materi laporannya,” ucapnya.

Ali mengatakan KPK juga akan memverifikasi terlebih dahulu setiap laporan yang diterima apakah layak untuk ditindaklanjutinya atau tidak.

“KPK pasti tindaklanjuti setiap laporan dengan verifikasi lebih dahulu,” tutup Ali.**