Penegakan Hukum Illegal Mining Polda Riau “Kalah Taji” dengan Polres, ARIMBI; Kita Tidak Mau Ada Oknum Bermental “Sambo”

Penegakan Hukum Illegal Mining Polda Riau “Kalah Taji” dengan Polres, ARIMBI; Kita Tidak Mau Ada Oknum Bermental “Sambo”

Pekanbaru - Ternyata ketegasan dalam penegakan hukum untuk menangani kasus ilegal mining ada di beberapa Polres di Riau, buktinya Kepolisian Resor Rokan Hilir, berhasil menangkap dua pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin di Wilayah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sekira pukul 16.30 Wib pada Jum’at (09/8/22).

Tidak tanggung tanggung ada dua pelaku diamankan mereka berinisial S alias Udin (29) warga Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, dan S alias Impong (33) warga Jumrah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH., yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH.

Dalam keterangannya AKP Juliandi menyebut kedua pelaku tersebut diamankan karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanah Urug tanpa Izin.

Dari hasil pengungkapan itu katanya, “polisi menyita  barang bukti 1 Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning, satu Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Dump Truck 120 PS warna Hijau dengan Nopol : BM 8830 MD yang berisi tanah timbun beserta 1 Buku Catatan penjualan tanah.

“Proses penangkapan ini berawal adanya laporan warga kepada Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir, pada Jum'at 09 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, warga melaporkan adanya aktivitas penggalian tanah yang berlokasi di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir,” kata AKP Juliandi.

"Atas info yang diberikan, Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan hasil penyelidikan Tim dilapangan menemukan usaha Galian C tanpa izin," ulas Juliandi.

Penangkapan ini mendapat apresiasi Kepala Suku yayasan Anak Rimba Indonesia, Mattheus, Senin (13/9/22) bahkan sebelumnya dia juga pernah mengapresiasi pihak Polres Pelalawan yang juga telah mengamankan 3 pelaku illegal mining di wilayah hukum Polda Riau, namun berbanding terbalik dia mempertanyakan kinerja Ditreskrimsus Polda Riau.

“Tak salah dong ARIMBI mengamati penegakan hukum terhadap pelaku Illegal mining, Polda Riau ‘kalah taji’ dengan Polres,” kata Mattheus, Senin (13/9/22) di Kota Pekanbaru.

Perbandingan ini dimaksud Mattheus dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana lingkungan dimana Polda Riau mengusut kasus dugaan illegal mining yang dilakukan dua perusahaan sebagai pemasok tanah urug untuk kebutuhan penyiapan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan melalui vendor PT Rifansi Dwi Putra.

Sebelumnya dari pernyataan pihak Polda Riau saat memberikan keterangan pada media terkait dugaan tambang ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa (PT BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (PT BBM), tidak ditemukan pidana karena tidak tangkap tangan yang ujungnya memantik kritikan dan kecurigaan sejumlah pihak terutama penggiat lingkungan.

“Polda terlihat kurang serius alias terindikasi kurang konsisten, buktinya sudah ada laporan mereka tidak terdengar mengusut bahkan terindikasi mengaburkan masalah,” kata Mattheus.

Lanjutnya, kita nilai Polda Riau dibawah pimpinan Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. tidak konsisten mendukung G20, padahal dalam pertemuan G20 yang berlangsung dua jalur itu membicarakan isu-isu lingkungan dan perubahan iklim.

Apalagi pada satu kesempatan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan dalam jumpa pers didampingi Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto pernah menyatakan pada media “menurut Undang Undang Minerba, jika kegiatan yang tertangkap tangan (OTT) melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidananya.

“Alasan ini yang kurang masuk akal, padahal saat kejadian mereka tidak turun menangkap kegiatan perusahaan yang konon adalah raja proyek di Chevron itu,” katanya.

“Kalau Undang Undang Minerba tak ditemukan pidana karena tidak OTT, penyidik kan bisa masuk dari UU Lingkungan. Alih-alih menegakkan hukum, dari pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu saja publik sudah bisa menilai arahnya pasti seolah-olah ini ultimum remedium,” katanya.

Mattheus sangat menyayangkan mandeknya pengusutan illegal mining di tangan polda tersebut. Dengan merebaknya isu kebobrokan institusi Polri saat ini, patut dicurigai “Mental Sambo” sudah mengakar di Polda Riau.

“Kita ingin Polda Riau bisa memperbaiki citra Kepolisian seperti yang sedang dilakukan Mabes Polri. Kita juga tidak mau Polda Riau bermental “Sambo”. Malulah kalau Polda Riau kalah taji dengan Polres Rokan Hilir,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT BTP dan PT BBM ini adalah pemasok tanah urug untuk kebutuhan penyiapan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan melalui vendor PT Rifansi Dwi Putra.

Proses laporan kasus ilegal mining ini berawal dari Laporan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), ke sejumlah pihak termasuk ke Kepolisian.

Membuktikan ilegal mining ini Tim CERI dan LPPHI pada 21 Januari 2022 lalu melihat dan mendokumentasikan langsung bekas lokasi pengurugkan tanah di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Riau, saat itu tim CERI menciduk bahwa di lokasi itu telah terjadi pengambilan tanah urug. Hal itu membuat heboh ditengah masyarakat karena perusahaan tersebut ternyata tanpa memiliki izin yang lengkap?.

Dikonfirmasi : 

  1. Kapolri.
  2. Kapolda Riau.
  3. Ditreskrimsus Polda Riau.
  4. Humas :Polda Riau.
  5. PT Rifansi, Ricky Sinambela.

Dalam tanggapannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, menyebut dalam pesan singkat WhatsApp, “Kita banyak tangani kasus illegal mining mas data ada,” kata Ferry, Senin (13/9/22).

Ditanya terkait pengambilan tanah urug untuk PT Pertamina Hulu Rokan yang dilakukan oleh PT Rifansi Dwi Putra, jawab Ferry “kan sudah jelas mas mereka lapor ke inspektur tambang. Kita hanya dampingi pihak ESDM. Silahkan koordinasi dengan inspektur tambang ESDM kita hanya dampingi,” kata Ferry.

Sementara itu President Director PT Rifansi Dwi Putra Ricky Sinambela dikonfirmasi sampai berita ini dilansir belum menjawab.**